Jalin Sinergitas, Kanwil Hukum dan HAM Maluku Gelar Cofee Morning Bersama Insan Pers

Ambontoday.com, Ambon.- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Jumat 5 Februari menggelar kegiatan Cofee Morning dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional bersama insan pers di kota Ambon yang bertempat di gedung Islamic Center (kantor alternative Kanwil Kemenkumham Maluku).
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk melakukan penyampaian dan keterbukaan informasi public melalui pemberitaan kepada masyarakat, sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan segenap media massa baik cetak maupun elektronik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Drs.Andy Nurka, S.H, M.H yang didampingi Kepala Divisi Imigrasi, Dr. Yani Firdaus, SH.MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, SH,MH dan Kepala Divisi Administrasi, Agung Rektono Seto,S.E, M.Si, menyampaikan, tuntutan public saat ini mengharusnya segalanya dilakukan secara transparan.
Terkait dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengundang rekan rekan pers sebagai penyalr informasi kepada masyarakat untuk bersama sama duduk membahas tentang isu-isu yang berkembang saat ini terkait kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat dan terbuka terintegrasi dan tidak lagi terbatas pada ruang dan waktu.
“Belum lama ini Kementerian Hukum dan HAM telah bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema, regulasi negara dalam menjaga keberlangsungan media mainstream di era disrupsi medsos.
Begitupula kami di daerah melakukan hal yang sama guna mempererat tali silaturahmi yang selama ini telah terbangun dan perlu dijaga eksistensinya,” jelas Nurka.
Pasca reformasi, ruang bagi pers untuk mengambil peran dalam proses demokrasi di Indonedsia kian terbuka. Terlebih pola pertukaran infonrmasi di masyarakat telah banyak berubah akibat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin terintegrasi dan tidak lagi terbatas pada ruang dan waktu.
Keadaan ini menghadirkan entitas dan bentuk dari media media baru yang kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Sarana informasi dan komunikasi tidak lagi terbatas dilakukan melalui media media mainstream, tetapi juga melalui media social dengan berbagai bentuk, jelas Andy.
Dirinya berharap, Insan Pers dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku dapar berkolaborasi, berkoordinasi dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik sesuai tuntutan masyarakat dengan tetap berpegang pada kode etik masing masing.
Kegiatan Cofee Morning tersebut juga diisi dengan diskusi bersama seputar isu isu dan persoalan seputar kinerja Kanwil Kemenkumham Maluku. AT008

Baca Juga  Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari komitmen serius dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (25/6), dalam keterangan resminya kepada awak media. Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pasar Batu Merah telah melalui kajian yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, strategi penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. > “Penataan Pasar Batu Merah bukan keputusan yang diambil secara sepihak atau terburu-buru. Ini bagian dari strategi besar Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya. Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, lanjut Lekransy, secara konsisten menekankan bahwa penataan pasar harus tetap berpihak kepada rakyat, terutama para pedagang kecil. Maka dari itu, dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memikirkan solusi jangka panjang dan alternatif tempat yang layak bagi para pedagang. > “Tidak mungkin pemerintah mematikan ekonomi masyarakat. Kita tertibkan, tapi juga harus beri solusi. Ini soal keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Lekransy. Ia menambahkan, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama dan berkembang secara alami bersama dinamika kawasan Batu Merah. Oleh karena itu, upaya penataan tidak bisa dilakukan secara instan atau represif, melainkan secara bertahap dan terukur. Saat ini, Pemkot Ambon mengambil langkah penataan, bukan penertiban dalam arti sempit. Pedagang dilarang menempati badan jalan, namun sementara waktu diberi ruang di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi permanen disiapkan. Lekransy juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar di media sosial dan beberapa media lokal, terkait tudingan bahwa Wali Kota Ambon kurang berani dalam menangani persoalan Pasar Batu Merah. > “Ini bukan soal nyali. Pemerintah punya strategi. Penanganan pasar ini mempertimbangkan aspek sosial untuk menghindari konflik, aspek ekonomi agar ekonomi tetap tumbuh, dan aspek keadilan agar semua warga merasa diperlakukan setara,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengimbau agar penyampaian di ruang publik tetap menjaga nilai-nilai budaya ketimuran dan mengedukasi masyarakat secara positif. Sebagai penutup, Lekransy berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, bisa bekerja sama dalam semangat kolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Ambon. > “Kami berharap penataan pasar ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” tutupnya. --- Jika Anda menginginkan versi cetak, infografis, atau teks untuk media sosial juga, saya bisa bantu menyusunnya.

Tinggalkan Balasan