Ambon today.com_Ambon – Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran menjadi capaian utama yang disoroti dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (26/6/2026).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Menurut Wattimena, laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Hasil audit yang diterima pada 4 Juni 2026 menunjukkan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi fondasi awal pelaksanaan RPJMD Kota Ambon 2025–2030 dengan visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan.”
Melalui 17 program prioritas, Pemerintah Kota Ambon mengarahkan pembangunan pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kreatif, pengembangan sektor pariwisata, serta percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran.
“Pencapaian ini menjadi indikator awal bahwa arah pembangunan Kota Ambon mulai menunjukkan hasil yang positif dan diharapkan terus berlanjut dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Wattimena.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Ambon sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.( O.l )





















