AMBON – Ketua Pengurus Besar (PB) AMKAY Provinsi Maluku, Mayor (Purn.) Derek Rahangiar, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri AS Siddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., dalam mendorong perlindungan masyarakat hukum adat melalui penguatan regulasi di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut Derek, hingga menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masih banyak masyarakat hukum adat yang belum memperoleh kepastian perlindungan hukum. Karena itu, ia menilai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah strategis untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, khususnya di Maluku.
“Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga hak, martabat, dan keberlangsungan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun,” ujar Derek.
Selain mendukung perjuangan di tingkat nasional, Derek juga mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku segera menyusun serta mengesahkan peraturan daerah yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Namun, ia menegaskan seluruh proses penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh unsur masyarakat adat, mulai dari raja, saniri negeri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga akademisi, harus dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Derek juga mengingatkan bahwa keberagaman adat di Maluku, mulai dari Seram, Ambon, Kei, Kepulauan Tanimbar hingga wilayah Tenggara, memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak dapat diseragamkan dalam satu pendekatan hukum.
Ia berharap lembaga legislatif di tingkat daerah maupun nasional membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh pemangku adat agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil dan berkelanjutan.
“Ini merupakan kerinduan besar masyarakat adat agar keberadaan mereka benar-benar diakui, hak-haknya dihormati, serta memiliki kepastian hukum untuk mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang,” tutup Derek Rahangiar.Olvi_AT










