Kadis Sosial Ambon Tegaskan PKH Tak Tentukan Penerima Bansos

AMBON — Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Salampessy, menegaskan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Penyaluran bansos dari Kementerian Sosial, kata dia, dilakukan langsung kepada penerima melalui rekening bank maupun distribusi pangan oleh Bulog.

Penegasan itu disampaikan Wendy usai kegiatan Evaluasi Kinerja dan Pemutakhiran Data Sosial di Hotel Kamari Ambon, Senin (22/6/2026), sebagai klarifikasi atas berbagai kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme penyaluran bansos.

“Bantuan dari Kementerian Sosial langsung masuk ke rekening penerima atau disalurkan melalui Bulog. Dinas Sosial hanya sebagai pengguna data dan pengusul data yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi,” ujarnya.

Wendy menjelaskan, keluarga yang berhak menerima bansos harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, keluarga tersebut juga harus memiliki anggota yang memenuhi kriteria penerima manfaat, seperti lansia tidak mampu, ibu hamil, anak usia sekolah penerima Program Indonesia Pintar (PIP), atau penyandang disabilitas.

Ia menegaskan, tugas pendamping PKH hanya sebatas melakukan pendampingan dan memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan menentukan atau memasukkan nama penerima bantuan.

“Teman-teman PKH hanya melakukan pendampingan dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat. Mereka tidak memasukkan data penerima bantuan,” tegas Wendy.

Menurutnya, proses pendataan keluarga miskin dimulai dari tingkat RT, kemudian dibahas dalam musyawarah desa, musyawarah kelurahan, atau musyawarah negeri. Data yang telah diverifikasi dan disepakati selanjutnya disampaikan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pengesahan kepala daerah sebelum dikirim ke pemerintah pusat.

“Yang menentukan data itu desa, kelurahan, atau negeri melalui musyawarah. Operator hanya menginput data yang sudah ditetapkan, tidak bisa memasukkan nama secara sembarangan,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Ambon Perjuangkan Semua Honorer Ikuti Tes PPPK Tahap Ke - II

Wendy juga mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan, seperti bantuan yang belum diambil penerima, hingga nama penerima yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data lama.

Karena itu, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam daftar penerima diminta segera melakukan pembaruan data. Wendy menyebut, terdapat tiga jalur yang bisa ditempuh warga untuk mengajukan sanggahan atau perbaikan data.

Pertama, melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan melampirkan dokumen pendukung dan kondisi rumah. Kedua, melalui Dinas Sosial. Ketiga, melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

“Kalau merasa berhak tetapi belum masuk data penerima, silakan ajukan sanggahan. Bisa lewat desa atau kelurahan, bisa juga melalui Dinas Sosial atau aplikasi Cek Bansos,” katanya.
Wendy berharap pemerintah desa, kelurahan, RT, dan seluruh elemen masyarakat lebih aktif memperbarui data keluarga miskin agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

“Yang paling penting adalah memastikan data keluarga miskin selalu diperbarui. Kalau datanya benar, bantuan akan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini