Pelayan Terpadu Gratis di Ambon, Warga Kini Mudah Urus Isbat Nikah hingga Dokumen Kependudukan

Ambon today.com_AMBON – Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon menggelar Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah, Ambon, ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasangan Muslim yang perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, mengatakan pencatatan perkawinan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum keluarga dan administrasi kependudukan.

“Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat secara resmi oleh negara, maka akan muncul berbagai hambatan administrasi yang dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat mengikuti proses isbat nikah melalui sidang di luar gedung yang dilaksanakan Pengadilan Agama Ambon. Setelah memperoleh pengesahan, KUA melakukan pencatatan perkawinan, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memproses penyesuaian dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga hingga akta kelahiran anak.

Keunggulan pelayanan ini, seluruh proses dilakukan dalam satu waktu dan satu tempat serta tidak dipungut biaya alias gratis.

Pemerintah Kota Ambon berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi program perdana, tetapi dapat terus dilaksanakan dan diperluas bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan status perkawinan dan dokumen kependudukan.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan administrasi hukum dan kependudukan yang lebih mudah, cepat, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Ambon.( O.l )

Baca Juga  ICMI Kota Ambon Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Wujudkan Kota Damai, Bersih, dan Sejahtera.

Tinggalkan Balasan