Bawaslu dan BKD Diminta Tindak Tegas ASN Yang Terlibat Politik Praktis
βMeski mereka tidak naik panggung kampanye, namun di berbagai grup Whatshap maupun aplikasi media sosial lainya, mereka mulai menunjukan keberpihakan Β kepada kandidat tertentu. Bahkan mereka secara terang-terangan menghadiri dan memobilisasi massa menyambut kandidat tertentu,βtegas Tasaney. Politisi Partai Golkar ini berharap, Bawaslu ditingkat provonsi dan kabupaten kota serta BKD di semua jenjang agar memainkan peran dan fungsinya, agar mengontrol dan memantau ASN yang mendukung kandidat tertentu.
βIni yang harus disikapi. Kalau ada yang terbukti memenuhi syarat segera diproses dan diberilan sanksi tegas sesuai aturan main,βtegasnya. Sebab, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ketika Regulasi Tertidur di Jalan Suli: Komisi I DPRD Maluku Dinilai Lunak Terhadap Rindam
10 months ago
Antara Hukum dan Keselamatan: Komisi I DPRD Maluku Bahas Polemik Polisi Tidur di Suliβ
10 months ago
Watubun ajak masyarakat dukung Program Presiden Prabowo
1 year ago
DPRD GMNI Maluku Gelar Konferda Ke-IV , Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemda
1 year agoRekomendasi Untuk Anda
Hadler : Jangan Takut Vaksin, Imun Tinggi Melemahkan Covid -19