Dari Saumlaki hingga Jakarta, Publik Menunggu Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi UP3
Saumlaki, ambontoday. com - Penanganan dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kembali menjadi sorotan. Turunnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) untuk memeriksa sejumlah lokasi proyek pada Sabtu (31/10/2026) dinilai menjadi momentum penting dalam mengungkap pertanggungjawaban pembayaran uang negara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Aktivis antikorupsi Tanimbar, Anders Luturyali, mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan yang mengirimkan tim penyidik ke Saumlaki. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan penyelesaian perkara secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan.
Menurut Anders, langkah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku yang turun langsung memeriksa sejumlah lokasi proyek di Saumlaki, kembali memunculkan harapan sekaligus tuntutan masyarakat. Dimana pengusutan perkara ini harus berjalan transparan, tuntas, dan bebas dari intervensi siapa pun. Publik tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan lapangan, tetapi juga kepastian hukum mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas pembayaran uang negara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
"Perkara UP3 bukan sekadar persoalan administrasi pembayaran utang pemerintah daerah. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana uang APBD dalam jumlah sangat besar dapat dibayarkan kepada pihak ketiga, sementara sejumlah aspek legalitas pekerjaan, dokumen kontrak, volume fisik, dan kewajaran nilai pembayaran masih membutuhkan pembuktian hukum.
Ini bukan perkara kecil. Uang rakyat yang nilainya ratusan miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat justru menjadi persoalan hukum yang tidak pernah memperoleh kejelasan," kata Anders.
Ia menilai, pemeriksaan langsung terhadap sejumlah objek pekerjaan menunjukkan bahwa penyidik sedang menguji aspek material yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Tim yang melibatkan Kasidik Azer Orno dan Kasi Ops Ahmad Birawa, bersama tim Pidsus Kejari Kepulauan Tanimbar serta ahli INKINDO Maluku, diketahui mendatangi empat titik pekerjaan yang berkaitan dengan perkara UP3.
"Karena itu, anggapan bahwa perkara ini tidak bergerak atau akan menguap perlu diuji dengan perkembangan faktual. Sekarang tim sudah turun ke lapangan. Publik tentu menunggu bagaimana hasil pemeriksaan tersebut diterjemahkan menjadi pembuktian hukum," ujarnya.
JAKSA AGUNG, JAM PIDSUS DAN JAMWAS PERLU MEMBERI ATENSI
Anders mengatakan, perkembangan perkara UP3 perlu mendapat perhatian serius hingga tingkat Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Menurut dia, pengawasan berjenjang diperlukan agar proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta terbebas dari kemungkinan intervensi pihak mana pun.
Ia berharap Kejati Maluku tidak hanya menyelesaikan pemeriksaan fisik proyek, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses lahirnya pembayaran UP3, mulai dari dasar pengajuan tagihan, verifikasi administrasi, penilaian pekerjaan, keputusan pembayaran, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran.
"Jangan hanya berhenti pada siapa yang menerima uang. Harus ditelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, siapa yang memerintahkan pembayaran, dan siapa yang memperoleh manfaat. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti," tegasnya.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan ahli, termasuk perhitungan volume pekerjaan dan kewajaran nilai proyek, segera dikompilasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
MENGAPA AHLI INKINDO DILIBATKAN?
Pelibatan ahli INKINDO menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan lapangan tersebut. Anders menjelaskan, pemeriksaan ahli konstruksi diperlukan untuk membantu penyidik menilai kesesuaian antara pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dengan nilai pembayaran yang telah dibebankan kepada keuangan daerah.
Sejumlah objek yang menjadi perhatian antara lain pekerjaan Pasar Baru Omele, pekerjaan jalan, penimbunan, serta pekerjaan pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) di kawasan Bandara Mathilda Batlayeri.
Menurut dia, apabila dalam proses pembayaran terdapat persoalan mengenai kelengkapan kontrak, dokumen teknis, volume pekerjaan, maupun dasar penetapan nilai tagihan, seluruhnya harus diuji secara cermat.
"Kehadiran ahli bukan sekadar formalitas. Hasil pemeriksaan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: pekerjaan apa yang benar-benar dilaksanakan, berapa volumenya, bagaimana kualitasnya, dan apakah nilai yang dibayarkan sebanding dengan pekerjaan tersebut," katanya.
Ia menegaskan, hasil penilaian ahli harus menjadi salah satu bahan pembuktian yang diuji bersama dokumen keuangan, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
ISU LOBI-LOBI JAKARTA DAN UJIAN INDEPENDENSI PENEGAKAN HUKUM
Di tengah proses pengusutan, berkembang pula berbagai informasi dan spekulasi di ruang publik mengenai dugaan lobi-lobi di Jakarta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara UP3.
Anders mengatakan, keresahan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari besarnya nilai perkara dan panjangnya proses penanganan yang telah berlangsung. Namun, ia meminta agar setiap informasi mengenai dugaan intervensi tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang ada pihak yang mencoba memengaruhi proses penegakan hukum, harus dibuktikan dan ditindak sesuai ketentuan. Tetapi yang paling penting, Kejaksaan harus menunjukkan bahwa penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan, kedekatan, ataupun kepentingan politik," ujarnya.
Ia juga menyoroti pemeriksaan langsung terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan maupun proses pembayaran UP3, termasuk Direktur PT Lintas Yamdena berinisial AT serta sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya, pemeriksaan di lokasi proyek dapat membantu menguji keterangan para pihak dengan kondisi fisik pekerjaan yang sebenarnya.
JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT MENJADI SEJARAH TANPA PERTANGGUNGJAWABAN
Bagi Anders, perkara UP3 telah menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Masyarakat tidak cukup hanya mendengar bahwa penyidikan sedang berjalan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, perkembangan pemeriksaan, nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan yang berwenang, serta pihak-pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia meminta Kejati Maluku menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional agar tidak muncul ruang spekulasi yang semakin memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
"Jangan biarkan perkara sebesar ini berakhir hanya dengan serangkaian pemeriksaan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Rakyat Tanimbar membutuhkan kepastian hukum. Jika bukti telah cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.
Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Anders berharap Jaksa Agung, Jampidsus, dan Jamwas memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penanganannya.
"Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini soal uang negara dan hak masyarakat Tanimbar. Kami berharap Kejaksaan tetap tegak lurus, membuka perkembangan perkara kepada publik, dan menuntaskan pengusutan sampai terang.
Jangan sampai kepercayaan rakyat terhadap hukum kembali dipertaruhkan," pungkasnya. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Bea Cukai Ambon Gagalkan Peredaran 287 Ribu Batang Rokok Ilegal
1 month ago
LPKA Ambon Gandeng Forum Anak Maluku Hadirkan Pembinaan Psikologis dan Kreativitas bagi Anak Binaan
3 months ago
Evans Alfons : Masyarakar Berhak Mengetahui Dasar Hukum Klaim Atas OSM
4 months ago
LPKA Ambon Tanamkan Nilai Keimanan dan Pengampunan kepada Anak Binaan
4 months agoRekomendasi Untuk Anda
Wawali Lantik Kepala Pemerintahan Negeri Hatalai
Bupati Safitri Malik Disambut Masyarakat BurseL di Saumlaki
Babinsa Koramil 07/Haruku Lakukan Penyuluhan Prokes ke Warga Pelauw
Tugas Perdana Moriolkossu Dampingi Uskup Diosis Amboini Kunjungi Tanimbar
Dinilai Memiliki Jiwa Pelayan, Robby Sapulette Dianggap Layak Emban Jabatan Sekertaris Kota Ambon