AmbonToday
Menu Utama
Ad 1/2

Kapolres Bursel Didesak Tahan Bos Toko Lima Jaya LA, Forsippman Soroti Status Tersangka dan Barang Bukti

N

Oleh: Nardo

Tuesday, 22 September 2026 | 12:43 WIT

Bagikan:
Kapolres Bursel Didesak Tahan Bos Toko Lima Jaya LA, Forsippman Soroti Status Tersangka dan Barang Bukti

BURSEL, AmbonToday. Com β€” Ketua Forum Solidaritas Peduli Penegakan Hukum dan Masyarakat (Forsippman) Buru Selatan, Umar Rifaldi Najar, mendesak Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.

I. K., M. H., segera mengambil langkah hukum terhadap LA, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants yang diduga palsu.

Desakan tersebut disampaikan Najar menyusul penangkapan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara perlindungan konsumen tersebut.

β€œArief Tjitro Kusuma alias Sinyo sudah ditahan.

Polres Buru Selatan harus segera menahan LA juga karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Najar.

Menurut Najar, penahanan terhadap Sinyo menunjukkan bahwa aparat kepolisian masih melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut. Karena itu, ia meminta agar seluruh pihak yang telah berstatus tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Najar juga meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan Sinyo, tetapi turut menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam mata rantai peredaran pelumas yang dipersoalkan.

β€œPolisi telah menahan Sinyo dari pelarian sebagai DPO. Polisi harus menahan Bos Toko Lima Jaya, LA, dan sejumlah pihak lainnya apabila memang telah memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti
Selain mendesak kepolisian terkait status LA, Forsippman juga meminta Kapolres Buru Selatan dan Kasat Reskrim memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan ketidaksesuaian jumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam surat desakan yang disampaikan kepada Kapolres Buru Selatan, Forsippman menyoroti dua persoalan, yakni dugaan hilangnya barang bukti bahan berbahaya sianida (B3) serta dugaan berkurangnya jumlah barang bukti pelumas yang diduga palsu.

Untuk perkara pelumas, Forsippman mempertanyakan keberadaan 1.487 botol dari total 5.136 botol yang disebut telah disita dari tiga toko di Buru Selatan.

Menurut data yang dipersoalkan Forsippman, jumlah yang tercatat dalam rekapitulasi resmi disebut sebanyak 3.649 botol.

Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan selisih 1.487 botol.

β€œKe mana 1.487 botol oli yang disebut hilang tersebut? Apakah terdapat rekam jejak administrasi atau chain of custody yang jelas dalam setiap tahapan penanganan barang bukti?” demikian pokok pertanyaan Forsippman dalam suratnya.

Forsippman meminta kepolisian menjelaskan secara administratif proses penyitaan, pencatatan, penyimpanan hingga penggunaan barang bukti dalam proses penyidikan.

Organisasi tersebut juga meminta adanya pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan barang bukti, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum jika dugaan tersebut nantinya terbukti.

Minta Propam dan Kejaksaan Turut Mengawasi
Najar menilai pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap barang yang telah disita penyidik harus tercatat, tersimpan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, Forsippman meminta Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan atau audit apabila diperlukan guna memastikan pengelolaan barang bukti dalam perkara tersebut berjalan sesuai prosedur.

Forsippman juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawasan terhadap proses hukum perkara tersebut, terutama berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara dan status barang bukti.

β€œPublik Buru Selatan berhak mengetahui secara jelas bagaimana status dan keberadaan barang bukti yang telah disita aparat penegak hukum,” kata Najar.

Perkara Pelumas Diduga Palsu
Sebelumnya, Satreskrim Polres Buru Selatan menangani perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kecamatan Namrole.

Perkara tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Penyidik menggunakan sangkaan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang sebelumnya disampaikan, pelumas tersebut disebut dipesan oleh tersangka berinisial ATK dari Jakarta. ATK kemudian merekrut JG sebagai sales untuk menawarkan pelumas yang diduga palsu kepada LA dengan iming-iming diskon serta jangka waktu pembayaran.

LA kemudian disebut membeli dan kembali menjual pelumas tersebut di wilayah Kecamatan Namrole.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menyebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ATK dan LA.

Polres Buru Selatan juga menyampaikan bahwa penyidik telah merampungkan hasil penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan. Namun, penyidik disebut masih melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut juga sempat diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ATK.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan tersebut.

Klarifikasi Polisi Ditunggu
Sementara itu, terkait desakan Forsippman mengenai penahanan LA serta dugaan ketidaksesuaian barang bukti sianida dan 1.487 botol pelumas, klarifikasi resmi dari Kapolres Buru Selatan maupun Kasat Reskrim belum tercantum dalam materi yang disampaikan kepada media ini.

Dengan demikian, tudingan mengenai dugaan hilangnya atau berkurangnya barang bukti tersebut masih merupakan pernyataan dan permintaan klarifikasi dari Forsippman, dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum terdapat penjelasan resmi serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Begitu pula terkait permintaan penahanan terhadap LA, keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan penyidikan yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polres Buru Selatan mengenai status hukum para tersangka, perkembangan perkara, serta kepastian administrasi dan keberadaan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

[ Nar’Mar ]
.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!