AmbonToday
Menu Utama

Keluarga Behuku–Hukunala Siap Jalani Sumpah Adat, Persilakan Pihak Nurlatu Tempuh Penyelesaian Adat

N

Oleh: Nardo

Saturday, 24 October 2026 | 02:38 WIT

Keluarga Behuku–Hukunala Siap Jalani Sumpah Adat, Persilakan Pihak Nurlatu Tempuh Penyelesaian Adat

BURSEL, AmbonToday. Com — Keluarga Behuku–Hukunala menyatakan kesiapannya menyelesaikan sengketa lahan Tifu Emngesa/Fuwaen melalui mekanisme sumpah adat, sebagaimana diminta pihak keluarga Nurlatu Wabriwen dan Pelapun. Mereka menegaskan siap mempertanggungjawabkan klaim kepemilikan lahan tersebut melalui mekanisme adat maupun jalur hukum positif.

 

Sikap tersebut disampaikan keluarga Behuku–Hukunala menyusul polemik pemalangan aktivitas Koperasi Wailo Wana Lestari di lokasi yang disengketakan. Mereka menilai persoalan kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme adat dan hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat aktivitas koperasi.

 

“Pihak Nurlatu meminta dilakukan sumpah adat. Karena itu, keluarga Behuku–Hukunala siap melayani dan menjalani sumpah adat sesuai permintaan tersebut,” demikian pernyataan keluarga Behuku–Hukunala.

 

Keluarga Behuku–Hukunala juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Buru Selatan atas langkah pengamanan yang dilakukan dalam menangani persoalan pemalangan di lokasi tersebut.

 

Siap Bertanggung Jawab atas Sumpah Adat

Dalam dokumen Surat Pernyataan Sumpah Adat Marga Behuku–Hukunala tertanggal 28 September 2026, sejumlah kepala dan tokoh adat marga Behuku–Hukunala menyatakan kesiapan melaksanakan upacara adat di wilayah Tifu Emngesa/Fuwaen, yang menurut pernyataan mereka merupakan bagian dari tanah milik keluarga Gebha Lapis Polo, almarhum Ngenget Behuku.

 

Dokumen tersebut memuat pernyataan kesiapan keluarga untuk bertanggung jawab dalam urusan adat maupun hukum positif apabila muncul gugatan dari pihak lain.

 

Sementara itu, dalam surat pernyataan bertanggal 12 Oktober 2026, Ali Behuku dan Yusuf Hukunala menyatakan kesediaan melakukan sumpah adat atau pegang tangan/baku lempar dengan tanah bersama marga Nurlatu, khususnya Mataruma Pelapun dan Wabriwen, terkait kepemilikan lahan Fuwaen.

 

Surat tersebut menyebutkan bahwa pernyataan dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dimaksudkan untuk disampaikan kepada Polres Buru Selatan agar ditindaklanjuti, termasuk penentuan waktu dan tempat pelaksanaan sumpah adat.

 

Dalam dokumen lainnya, keluarga Behuku–Hukunala juga menyampaikan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan sumpah adat, termasuk kesediaan menerima konsekuensi sesuai kesepakatan apabila hasil proses adat telah ditetapkan. Ketentuan tersebut merupakan pernyataan para pihak dan pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan keterangan keluarga Behuku–Hukunala, persoalan bermula dari pemalangan lokasi Tifu Emngesa/Fuwaen pada September 2026 oleh sejumlah orang yang disebut berasal dari keluarga Nurlatu Wabriwen.

 

Keluarga Behuku–Hukunala mengaku telah menyerahkan dokumen yang mereka jadikan dasar klaim kepemilikan tanah kepada pihak Koperasi Wailo Wana Lestari sebelum pelaksanaan upacara adat. Dokumen tersebut, menurut mereka, mencakup surat kepemilikan dan pernyataan kesediaan menyelesaikan persoalan melalui jalur adat maupun hukum positif.

 

Mereka menyebutkan bahwa setelah pemalangan terjadi, pihaknya mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan. Langkah itu, menurut mereka, dimaksudkan untuk mendorong mediasi antara kedua belah pihak.

 

Dalam rangkaian pertemuan yang disebut berlangsung pada Oktober 2026, keluarga Behuku–Hukunala mengaku telah memasukkan pernyataan kesediaan menjalani sumpah adat. Mereka juga menyatakan telah meminta pihak Nurlatu menyampaikan surat pernyataan serupa sebagai bentuk kesepakatan bersama.

 

Namun, menurut keluarga Behuku–Hukunala, hingga pernyataan tersebut disampaikan, mereka belum menerima surat pernyataan dari pihak Nurlatu terkait kesediaan menjalani sumpah adat.

 

Keluarga Behuku–Hukunala menilai persoalan sengketa lahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme adat dan hukum, tanpa menghambat aktivitas Koperasi Wailo Wana Lestari.

 

Mereka berpendapat bahwa klaim kepemilikan lahan harus dibuktikan melalui dokumen, sejarah penguasaan tanah, serta mekanisme penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

 

Terkait aktivitas koperasi, keluarga Behuku–Hukunala menyatakan bahwa mereka menilai koperasi tersebut memiliki dasar perizinan untuk beroperasi. Meski demikian, status perizinan koperasi dan kepastian hak atas lahan yang disengketakan perlu dipastikan melalui dokumen serta instansi berwenang.

 

“Kami mempersilakan pihak Nurlatu menyelesaikan persoalan ini bersama keluarga Behuku–Hukunala, baik melalui Polres maupun pihak Kecamatan Namrole. Jangan sampai persoalan yang masih dapat diselesaikan justru menghambat aktivitas perusahaan,” demikian substansi pernyataan mereka.

 

Keluarga Behuku–Hukunala turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Buru Selatan atas pengamanan yang dilakukan saat penanganan persoalan pemalangan.

 

Mereka membantah anggapan bahwa kepolisian tidak netral dalam proses pengamanan dan pembongkaran palang. Menurut mereka, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Koperasi Wailo Wana Lestari.

 

Meski demikian, penilaian mengenai netralitas dan prosedur pengamanan tetap perlu didasarkan pada keterangan seluruh pihak serta penjelasan resmi kepolisian.

 

Penyelesaian melalui sumpah adat yang disepakati bersama, disertai pemeriksaan dokumen dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku, diharapkan dapat membantu meredakan perselisihan dan mencegah konflik

lanjutan di tengah masyarakat.

 

[ Nar'Mar ]

.

👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

💬 0 Komentar

📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!