AmbonToday
Menu Utama
Ad 1/2

Mantan Bendahara Dinkes Bursel Ditahan, Diduga Korupsi Dana KB Rp800,18 Juta

N

Oleh: Nardo

Friday, 11 September 2026 | 16:12 WIT

Bagikan:
Mantan Bendahara Dinkes Bursel Ditahan, Diduga Korupsi Dana KB Rp800,18 Juta

BURSEL, AmbonToday. Com β€” Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menahan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2025, berinisial AT (37).

Mantan Bendahara AT ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) pada Dinkes Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2025.

Nilai dana yang diduga disalahgunakan tersebut mencapai Rp800,18 juta.

Kejari Buru menetapkan AT sebagai tersangka setelah AT menjalani pemeriksaan pada Kamis, 10 September 2026. 
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor Tap-01/Q.1.14/Fd.2/09/2026.

Hasil pemeriksaan Kejari Buru  menemukan fakta-fakta yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A. T selaku bendahara pengeluaran Dinkes Bursel,” kata Kasie Pidsus Muslimin.

Muslimin mengatakan, dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di Balai KB pada Enam Kecamatan justru diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menyebut penggunaan dana tersebut antara lain untuk foya-foya dan judi online (judol).

β€œAda beberapa kegiatan di Balai KB kecamatan yang uangnya sudah dicairkan, tetapi oleh bendahara malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sehingga kegiatan yang ada di Balai KB pada enam kecamatan itu tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Akibatnya, kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan. Perbuatan tersebut, menurut penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800,18 juta.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejari Buru telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi.

Mereka terdiri dari koordinator Balai KB di enam kecamatan, para kader KB di desa-desa, serta sejumlah pejabat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.

β€œTerhadap perkara ini baru ditetapkan satu orang tersangka. Selanjutnya nanti setelah hasil penyidikan,” ujar Muslimin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AT langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea.

Sebelumnya, Kadis Ungkap Dana Ditarik Bendahara

Kasus ini sebelumnya telah mengemuka setelah adanya keterangan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan mengenai mekanisme pencairan dan penyaluran anggaran.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas menjelaskan bahwa dana yang dicairkan telah mengacu pada pengajuan Rencana Anggaran Detail (RAD) serta mekanisme pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menurutnya, setelah dana masuk ke rekening dinas, uang tersebut semestinya segera dipindahbukukan dan disalurkan kepada masing-masing balai sesuai peruntukannya.

Namun, bendahara disebut justru menarik uang tersebut tanpa koordinasi dengan pimpinan.

β€œKami hanya menandatangani cek sesuai SP2D.

Setelah dana masuk ke rekening dinas, seharusnya langsung dipindahbukukan kepada penerima. Tetapi yang terjadi, bendahara menarik uang itu dan membawanya pulang ke rumah,” ungkapnya.

Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pelaksanaan kegiatan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada pihak terkait.

Kepala Dinas juga mengaku telah meminta penjelasan terkait dana yang belum disalurkan. Dalam proses tersebut, bendahara disebut mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

β€œKalau melihat fakta yang ada, bukan sekadar dugaan lagi.

Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Namun, Kepala Dinas menegaskan bahwa dalam struktur pengelolaan anggaran terdapat pembagian tugas dan kewenangan. Pengawasan teknis terhadap kegiatan berada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan masing-masing kepala bidang, sementara kepala dinas melakukan pengawasan secara umum terhadap program dan anggaran.

Menurutnya, setiap Kepala Bidang dan PPTK memiliki tanggung jawab untuk memonitor pelaksanaan kegiatan, termasuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan anggaran yang tersedia digunakan sebagaimana mestinya.

Atas dugaan perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Buru menyatakan proses penyidikan masih berlanjut. Untuk sementara, AT merupakan satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dana Pengendalian Penduduk dan KB tersebut.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan Kejari Buru. 

[ Nar'Mar ]
.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!