Dibalik Keterlambatan Laporan ke Polisi: Alasan Ridwan Kamil Tentang Lisa Mariana Revealed
Ambontoday. com , JAKARTA - Para pengacara Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan alasannya kenapa kliennya baru saja melapor kepada pihak berwajib terhadap Lisa Mariana.
Muslim Jaya Butarbutar menyatakan bahwa tindakan Lisa Mariana menurut pendapat Ridwan Kamil telah melampaui batas, mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat serta mencemarkan reputasi.
Menurut Muslim, proses perjuangan hukum bertujuan untuk menemukan kenyataan yang sejati serta mengajukan permohonan perlindungan hukum.
"Sampai sekarang telah terjadi eskalasi yang sangat besar yang berdampak pada pencideraan nama baik Pak RK, sehingga dia memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dalam rangka mencari keadilan material," ujar Muslim ketika ditemui di area Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.Di kesempatan serupa, anggota tim pengacara Ridwan Kamil lainnya, Heribertus S Hartojo, menyatakan bahwa kliennya bertekad untuk mengawasi agar proses peradilan berlangsung dengan standar profesionalisme tinggi, bersifat terbuka, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Heribertus juga menyerukan agar seluruh pihak terkait menghargai proses hukum yang saat ini masih berlangsung beserta dampaknya.
Dia pun menganjurkan agarasyarakat jangan terlalu cepat menarik kesimpulan sebelum proses hukum diselesaikan.
"We urge all citizens to protect themselves from hate speech, speculation, or misinformation and avoid undermining the legal process itself," added Heribertus.Sebelumnya, Ridwan Kamil telah mengajukan laporan atasnama Lisa Mariana kepada Mabes Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum berupa pencemaran nama baik.
Laporan itu diregistrasi dengan kode LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Karena alasan tersebut, Lisa Mariana berpotensi menghadapi pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Transaksi dan Komunikasi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya mencakup Pasal 51 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 35 atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 beserta Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta bisa juga termasuk Pasal 45 ayat 4 bersamaan dengan Pasal 27A dari undang-undang yang sama. (mcr31/jpnn)π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
MOANA LESNUSSA Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD ke BK
2 months ago
Dari Charity ke Strategi Reputasi, Ramadhan Brand Berbagi 2026 Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi Brand dan Dampak Sosial
5 months ago
Transformasi Bisnis di Era AI: INFOBRAND.ID Rilis Annual Achievement Report Corporate & Brand Champions 2026
8 months ago
Top Innovation Choice Award 2025: Apresiasi bagi Brand yang Adaptif dan Inovatif
10 months agoRekomendasi Untuk Anda
AMPG Dukung UU Ciptaker, Yang kontra Diminta Prjuangkan Secara Elegan
Jasa Raharja bersama Road Safety Ranger Kids chapter Denpasar memperingati Hari Anak NasionalΒ
Pemkot Ambon Gelar Musrembang RKPD 2024
Tinjau Pembangunan Pasar Mardika, Ini Penjelasan Wamenkeu