Gerakan Buruh Desak Penghapusan Outsourcing dan Upah Murah, Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja
Mereka juga mendesak agar kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait Undang-Undang Cipta Kerja, direvisi agar lebih berpihak pada pekerja. Menurut mereka, sistem outsourcing dan upah murah menyebabkan ketidakpastian kerja dan menurunkan kualitas hidup pekerja. Di sisi lain, pemerintah Indonesia merespons keresahan ini dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Inisiatif ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden di Jakarta, yang dihadiri oleh ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam saat rakyat menghadapi kesulitan. βKalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus sebaik-baiknya,β tegas Presiden, disambut antusiasme peserta yang memadati lokasi acara.
Satgas PHK dibentuk sebagai forum tripartit yang melibatkan pemerintah, serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya adalah mencegah PHK massal, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Matriks Risiko Sektor Industri sebagai landasan kerja teknis Satgas.
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pembentukan Satgas menandai babak baru dalam hubungan industrial di Indonesia yang lebih sehat dan solutif. Namun, beberapa pengamat menilai bahwa langkah pemerintah ini perlu diimbangi dengan revisi kebijakan struktural yang lebih berpihak pada pekerja. Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menilai rencana pembentukan Satgas PHK merupakan langkah yang cukup baik.
Namun, ia menekankan bahwa tugas Satgas harus jelas dan fokus utamanya adalah pencegahan PHK, bukan reaksi setelah PHK terjadi. Dengan adanya pembentukan Satgas PHK, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi pekerja dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan. Namun, tantangan besar masih ada, yaitu bagaimana memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada pekerja dan tidak hanya menjadi solusi sementara. [Nar'Mar] ---
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Petrus Balak, Himpunan Pramuwisata Indonesia Kepulauan Tanimbar Rekrut Kader Terbaik
Kunjungi Maluku, Menparekraf Beri KUR dan Kredit Mikro Khusus
Pemkot Ambon Meletakan Batu Pertama Pembangun Pabrik Sampah Plastik