Gustu Kepulauan Tanimbar Main Mata
"Lanjut saulahirwan, asas persamaan hak dimuka hukum (Equality Before The Law) menurut Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 "segalah warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan Pemerintahan dan wajip menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", hal ini sangat jelas sekali sehingga saya meminta Gustu KKT jangan membeda-bedakan seseorang dalam penerapan protokoler kesehatan covid-19 di KKT." Dirinya, memberi solusi Gustu KKT dalam proses penerapan protokoler kesehatan harus benar-benar sesuai dengan protab yang di anjurkan oleh pemerintah, dan kalaupun Gustu ingin melakukan karantina terpusat maka lakukanlah untuk semua sebaliknya apabila Gustu KKT ingin melakukan karantina mandiri maka lakukanla untuk seluruh pelaku perjalanan, dikarenakan semua orang baik itu pemerintah maupun masyarakat sama dihadapan hukum. Tutup Putra Asal Desa Keliobar itu. (At/Pait)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Perguruan Tinggi di Papua Maluku Ikuti Webinar IndonesiaNEXT 2020
HUT Ke 78 Bhayangkara RI Kapolres Bursel Melepas Serimoni Bansos dan Baksos
Bursel Optimis Masuk Final Pemilihan Vokalis Qasidah dan Pop Religi Tingkat Provinsi
Wakil Ketua DPRD Ahmadan Loilatu Pimpin Paripurna Pembukaan Masa Sidang III
Kepala BNPB Lepas Gerakan 10 Mobil Masker di Ambon