Hasil Persidangan Kasus SPPD Fiktif Setda KKT Hari ini, Akan Ada Tersangka Baru.
Ada pos untuk itu, untuk Sekretariat daerah tidak ada untuk pos itu” Tandasnya Sementara itu, Usai persidangan Hakim kembali perintah JPU untuk buat berita acara untuk menindaklanjuti pihak pihak yang turut terlibat. “Nanti setelah putusan, dalam putusan itu kami akan mempertimbangkan tentang barang bukti, barang bukti itu akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk diproses perkara pada tersangka lain. Karena dalam persidangan ada 3 orang saksi yang menyatakan bahwa mendengar langsung dari dia, Lalu keberatan terdakwa dua bahwa dia melakukan perintah begitu. Semua nanti dibawa dalam putusan, ada juga dia mengatakan bahwa dia tidak memerintahkan tapi dia menghimbau. Nanti kami pertimbangkan larikan kesitu. Dakwaan kan dia yang memerintah, dia memerintah bukan tertulis tapi secara lisan. Salah satunya seperti tadi disampaikan. Terdakwa mengatakan dia (Petrus Fatlolon) memerintahkan sehingga dia mengeluarkan uang lalu pendeta juga sampaikan dia yang menyampaikan untuk memberikan uang.
Tpi menurut dia itu himbauan, mangkanya tadi saya bilang oleh pimpinan itu himbauan tapi bawahan menyatakan itu perintah” Tandas Hakim Rahmat Selang Lebih lanjut perihal perintah Hakim, tim JPU kejari Tanimbar, menjelaskan jika pihaknya akan melaksanakan perintah Hakim Pengakuan Saksi Lebih lanjut, Saksi Blendy Souhoka yang dicecar JPU terkait perannya yang memberikan sejumlah uang untuk para pendeta di Gereja Syeba larat atas perintah Petrus Fatlolon mengaku bahwa yang disebutkan dalam BAP adalah benar. “Ia Benar saya yang serahkan uang kepada 25 pendeta dan itu saya serahkan atas perintah Bupati saat itu, Petrus Fatlolon. Uang tersebut saya terima dari pa Sekda, (Terdakwa Ruben -Red). Kemudian uang tersebut saya berikan kepada pa PF tetap di samping pintu gereja. Setelah 30 menit kemudian saya diperintahkan untuk mengisi satu amplop dengan jumlah Rp. 1 juta per tiap amplop,“ Ungkap Kabag Humas jawab pertanyaan JPU. Tak hanya itu, Ketika JPU meminta jawaban Pendeta Zenas Slarmanat dan Yun Lopulalan, keduanya mengakui menerima uang tersebut dari Kabag Humas, Blendy Souhoka. Dimana sebelumnya telah disampaikan Oleh PF bahwa ada sejumlah uang kepada para pendeta yang kegiatan saat itu. “Atas nama gereja meminta maaf untuk seluruh warga Jemaat GPM dan secara khusus masyarakat kepulauan Tanimbar. Setelah kami tahu sumber dananya dari mana, (saat itu). kami juga tidak mengundang Bupati, kami juga tidak meminta uang itu juga, kami tahu bahwa kami dapat berdasarkan arahan bahwa uang itu sekedar untuk transport ke Jemaat. Karena itu dengan penuh penyesalan terkait dengan persoalan sumber dananya kami menyatakan sikap akan mengembalikan uang tersebut kepada negara, “ Jawab Ketua Klasis Kepada Majelis Hakim jawaban ketiga Saksi dibantah oleh mantan Bupati KKT itu, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang namun itu uang yang diberikan oleh Sekda Ruben dan dirinya baru mengetahui saat kegiatan berlangsung. “Bantuan transportasi kepada 25 pendeta saat kegiatan saya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendy Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai. oleh karena itu saya sampaikan dalam sambutan kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana.
Karena Sekda yang atur,"sebutnya. Soal, pemberian bantuan kepada sejumlah pihak, dia mengaku, hanya meneruskan permintaan bantuan kepada Sekda, selanjutnya Sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan Telaahan staf, Memo, dan Disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak "paparnya. Begitu juga kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety meninggal, Fatlolon mengaku, tidak tahu menahu asal usul uang yang diserahkan Sekda."Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut,” pungkasnya Hakim kepada awak media mengatakan bahwa semua keterangan dari tersangka maupun saksi, pihak-pihak yang berbohong dalam persidangan ini nantinya dimasukan dalam notulen untuk diproses lebih lanjut. (AT/BK)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki Diminta Tegas
2 hours ago
Resa, Tidak Pernah Ada Tawaran Hiba Gedung Ke Mahasiswa
12 hours ago
Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan
1 day ago
Sengketa lahan Di Lauran Berujung Eksekusi
1 day agoRekomendasi Untuk Anda
Sabet 5 Piagam, Pemkab Malteng Zona Hijau Kedua
Rubi Handojo : Penyaluran TJSL Tidak Hanya Fokus Pada Fasilitas, Namun Juga Pada Peningkatan Kompetensi SDM Masyarakat Sekitar
Keluhkan Infrastruktur Jalan, Masyarakat Ambalau Sembagi DPRD Maluku
Srikandi Bursel, Anselany Seleky Ambil Formulir Wakil Bupati
DWP Kota Ambon Gelar Pelantikan Ikan Asap Cair Sambut HUT ke-26