JR Maluku Proaktif Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Jalan Jenderal Sudirman
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Saudari Yulians Allen Katuuk mengunjungi dan membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada Ahliwaris Korban. βKepada Ahliwaris korban telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Semoga meringankan beban keluargaβ tambah Haurissa. Dirinya menghimbau, kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekspor Produk Perikanan Riau Dari Instalasi Yang βOKβ
1 month ago
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
2 months ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
2 months ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pemerintah Kota Ambon Serahkan Insentif kepada 452 Guru PAUD dan TK dalam Apel Pagi
Gubernur Pimpin Apel Antisipasi Bencana Alam di Wilayah Maluku
Polres SBB Dinilai Tak Serius Usut Wampine cs Samloy: ββPekan Depan, Kami Cabut Laporanββ
Terpidana Korupsi Dana PDAM Tanimbar 2018