Kantongi SK Mendagri, Esok Ema Tetelepta Dilantik
Diakui, Pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Ema Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menggantikan anggota DPRD Maluku, almarhum Edwin Adrian Huwae, asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah. Untuk itu,Β SK pemberhentian almarhum Edwin Adrian Huwae dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-6157. βSK Pergantian Antar Waktu atas nama Emma Tetelepta menggantikan almarhum Edwin Adrian Huwae sudah kami terima dan rencana pelantikan anggota DPRD Maluku antar waktu sudah kami jadwalkan hari, Jumad, 24 November 2023,β ujarnya.
Sebagai pemilik suara terbanyak ketiga, Ema Tetelepta dilantik menggantikan suara terbanyak kedua yakni Fabio Latumeten yang telah memilih beralih ke partai NasDem dan kini menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon daerah pemilihan Nusaniwe. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Musda X Golkar Ambon, Ridwan Marasambessy dan Bodewin Wattimena Serukan Soliditas Kader
1 week ago
Golkar Ambon Buka Pendaftaran Calon Ketua, Seluruh Kader Dipersilahkan Maju
2 weeks ago
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
2 months ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Hari Kedua, 7 Bacalkada Resmi Ambil Formulir di PKB Bursel
Munadi Herlambang : Guru Sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Gubernur Maluku Murka, Bupati Buru Selatan Dituding Langgar Loyalitas Ekonomi Daerah
Komisi I DPRD Ambon Tunda Penetapan Batas Lahan Halong, Libatkan Kemenhan
Wakili Tim, LHM Optimis Peroleh Rekomendasi PKS