Kapolres BurseL: 18 Saksi Diperiksa dalam Kasus Oli Diduga Palsu, Tersangka LA Tak Ditahan
BURSEL, AmbonToday. Com — Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena menegaskan, penyidikan kasus dugaan peredaran oli merek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kabupaten Buru Selatan masih terus berlanjut.
Penyidik juga tetap memproses tersangka lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penanganan perkara dan barang bukti.
Hal itu disampaikan AKBP Andi P. Lorena kepada wartawan seusai kegiatan coffee morning dan makan siang bersama di Rumah Makan Bunda Nabila, Namrole, Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penjualan, pemasaran, hingga pengangkutan oli yang diduga palsu ke wilayah Buru Selatan.
“Kalau untuk kasus oli, saksi yang sudah diperiksa ada 18 orang. Mereka terdiri dari sales, pihak yang menjual, sampai pihak yang menangani pengangkutan oli tersebut ke sini,” ujar Lorena.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi sejauh ini tidak mengalami kendala berarti. Namun, dalam perjalanan penyidikan, aparat sempat menghadapi persoalan karena salah satu tersangka belum berhasil ditemukan sehingga harus diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik kemudian berhasil menangkap tersangka Arief Tjitro Kusuma alias Arief alias Sinyo di Surabaya pada 10 September 2026. Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah Maluku.
Kapolres menjelaskan, saat ini tersangka tersebut mengalami gangguan kesehatan jantung sehingga membutuhkan perawatan medis.
Penyidikan terhadap tersangka lain tetap berjalan
Terkait perkembangan penanganan terhadap tersangka lainnya, Lorena menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Ia menyebut, dinamika yang terjadi dalam perkara tersebut membuat penyidik perlu memprioritaskan sejumlah tahapan penanganan, tanpa menghentikan proses terhadap pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka lainnya, tetap kita proses. Kita juga sudah berkoordinasi dengan jaksa agar perkara ini bisa diprioritaskan,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara turut mempertimbangkan aspek teknis terkait barang bukti serta koordinasi dengan kejaksaan. Menurutnya, kondisi geografis dan jarak tempuh menuju kantor kejaksaan negeri menjadi salah satu tantangan dalam koordinasi penanganan perkara di Buru Selatan.
Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
Kapolres jelaskan alasan tersangka LA tidak ditahan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memberikan penjelasan mengenai status tersangka berinisial LA, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena belum dilakukan penahanan.
Lorena membenarkan bahwa LA telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, penahanan tidak otomatis dilakukan terhadap setiap orang yang berstatus tersangka karena penyidik harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan kondisi penanganan perkara.
“Penahanan itu bukanlah suatu hal yang diwajibkan apabila yang bersangkutan dinilai oleh penyidik kooperatif. Ketika kita memerlukan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan dan responsnya baik, maka yang bersangkutan tidak perlu kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi Kapolres atas pertanyaan publik mengenai alasan LA belum ditahan. Meski demikian, pertimbangan penahanan dalam setiap perkara tetap harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, bukan semata-mata pada penilaian kooperatif atau tidaknya seorang tersangka.
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu di Buru Selatan telah beberapa kali menjadi sorotan masyarakat. Dalam pemberitaan AmbonToday. Com pada 29 April 2026, Polres Buru Selatan menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang terjadi di Kecamatan Namrole dalam rentang Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ATK dan LA. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan sebelumnya, pelumas yang diduga palsu disebut dipesan dari Jakarta, kemudian ditawarkan melalui tenaga penjualan kepada LA sebelum kembali diperjualbelikan di wilayah Namrole.
Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, pemberitaan AmbonToday. Com pada 7 September 2026 mengungkap bahwa Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo telah masuk dalam DPO sejak 31 Maret 2026. Penangkapan terhadapnya di Surabaya pada 10 September 2026 kemudian diberitakan pada 19 September 2026.
Di sisi lain, pada 22–24 September 2026, muncul desakan dari kalangan masyarakat agar Polres Buru Selatan memberikan penjelasan mengenai status penahanan LA dan perkembangan penanganan perkara. Pertanyaan tersebut memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap kepastian hukum dalam kasus ini.
Dengan adanya penjelasan terbaru dari Kapolres pada 20 Oktober 2026, publik kini memperoleh informasi mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, kondisi kesehatan salah satu tersangka, serta alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap LA.
Masyarakat tetap berkepentingan memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, kelanjutan proses terhadap masing-masing tersangka, status barang bukti, serta tahapan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Polres Buru Selatan diharapkan terus memberikan keterangan perkembangan perkara secara proporsional agar penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu tersebut berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[NAR’MAR — WARTAWAN MALUKU]
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kapolres BurseL Siapkan Bantuan Air Bersih Rutin, Ajak Pemda dan Pemuda Atasi Dampak Kekeringan
16 hours ago
Kapolres BurseL: Kasus Kekerasan terhadap Siswi SMA Naik Penyidikan, Dugaan Seksual Didalami
17 hours ago
Kemarau Panjang, Kapolres BurseL Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
19 hours ago
Ishak Latuconsina Ingatkan Pemda BurseL Tak Gegabah Bayar Klaim Tanah Jalan 2011
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Gubernur Maluku Dorong Penguatan BUMD sebagai Solusi Defisit Fiskal pada Rapat Pengelolaan Keuangan Daerah di Kemendagri
Forkopimda KKT Tinjau Pilkades Serentak
Panja DPRD Maluku Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur, Ada Lima Kriteria
MCW Ungkap Skandal Fee Rp87 Juta di Dinas Pendidikan BurseL: Diduga Jabatan Diperdagangkan, Integritas Dipertaruhkan