Komisi I DPRD Ambon Fasilitasi 19 Poin Keluhan Warga Dusun Mahia, Evaluasi Kepala Dusun Diberi Waktu Sepekan
Menurut Fadly, Komisi I menerima surat resmi dari tim pemerhati masyarakat yang memuat 19 poin permasalahan (PTC) yang sebagian besar ditujukan kepada Kepala Dusun dan telah berlangsung sejak 2024. βPersoalan ini sebelumnya sudah melalui mekanisme pemerintah, namun belum terselesaikan sehingga masyarakat meminta kami untuk memfasilitasi,β ujarnya. Dalam rapat tersebut, Komisi I turut menghadirkan Kepala Dusun, Ketua Saniri Negeri Meseng, perwakilan bagian hukum, serta unsur kecamatan dan pemerintahan terkait.
Fadly menjelaskan, sejumlah poin yang disampaikan warga berkaitan dengan kurangnya transparansi serta minimnya program kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. βYang kami lihat lebih kepada persoalan transparansi serta tidak adanya kegiatan yang menyentuh masyarakat. Ini yang membuat warga menilai kepemimpinan kurang maksimal,β jelasnya.
Sebagai lembaga pengawas, Komisi I berupaya mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial. βKami tidak ingin masalah kecil menjadi konflik di kampung. Lebih baik diselesaikan sejak dini secara bersama-sama,β tegasnya.
Dari hasil rapat, Komisi I mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, mendorong Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan Saniri Negeri untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan antara Kepala Dusun dan tim pemerhati masyarakat. Kedua, melakukan evaluasi kinerja Kepala Dusun dalam waktu satu minggu.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan atau penyelesaian, Komisi I akan merekomendasikan langkah lanjutan kepada Wali Kota Ambon sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Terkait tuntutan pemberhentian Kepala Dusun, Fadly menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan. βPengangkatan kepala dusun ada tahapannya dan mekanismenya jelas.
Evaluasi harus berdasarkan aturan hukum, bukan semata-mata desakan,β katanya. Ia juga menanggapi usulan pemekaran Dusun Mahia menjadi desa administratif atau negeri definitif. Menurutnya, pemekaran harus melalui kajian mendalam dari aspek administrasi, rentang kendali pelayanan, serta pemerataan pembangunan.
βPemekaran bukan menghapus hak adat dan budaya, tetapi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan. Tidak bisa dilakukan secara instan tanpa kajian,β pungkas Fadly. Komisi I berharap fasilitasi ini dapat menghadirkan solusi yang adil serta mencegah terjadinya gesekan sosial di tengah masyarakat Dusun Mahia.( O. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Uji Publik Tuntas, Ranperda Pangan Ambon Masuk Tahap Harmonisasi
2 weeks agoDPRD Ambon Desak Percepatan Pelantikan Raja Definitif di Sembilan Negeri Adat
3 months ago
Kemiskinan dan Penganggaran Turun, Jadi Sorotan Pertanggungjawaban APBD Ambon 2025
3 months ago
DPRD Ambon Apresiasi Raihan WTP, Siapkan Pansus Bahas LHP BPK
4 months agoRekomendasi Untuk Anda
Tunggakan Iuran Listrik, PLN Putus Jaringan Listrik di Lima OPD Pemda BurseL
Ini Pernyataan Sikap Sekretaris DPD Hanura Terkait Pergantian Staf Fraksi Hanura DPRD Maluku
Longboat Tunas Muda Dihantam Ombak di Perairan Teluk Tifu, Satu Penumpang Masih Hilang
Waspada Potensi Cuaca Buruk Di Wilayah Maluku