KPK Kembalikan Barang Bukti Sitaan Milik Mantan Bupati BurseL
Berita acara yang kopiannya di miliki media ini menerangkan bahwa, adapun jalannya pengembalian barang bukti yang berasal dari hasil kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 6 April 2023 dari Tagop Sudarso Soulisa. Dalam berita acara itu menerangkan, KPK RI menyerahkan barang bukti kepada Tagop Sudarso Soulisa dihadapan para saksi sebagaimana disebutkan dalam berita acara. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Tagop Sudarso Soulisa selaku pihak yang menerima barang bukti dan Penyidik KPK Awaludin Affandi selaku pihak yang menyerahkan dan disaksikan oleh saksi ATS Gulton penyidik KPK dan Deny Surya Putra Staf KPK. (Biro BurseL) .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Profesional, Wali Kota Ambon Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi
Dukung Peparnas XVI Papua 2021, Telkomsel Siagakan JaringanΒ
KPK Panggil Pj.Bupati KKT Cs, Terkait UP3 Agustinus Theodorus