Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan RDP ke DPRD Bursel, Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Secara Adil
BURSEL, AmbonToday. Com β Kuasa hukum para ahli waris pemilik lahan, Timothy R. Seleky, kembali menempuh langkah hukum dan kelembagaan untuk mendorong penyelesaian persoalan ganti rugi lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Salah satu langkah terbaru yang ditempuh tim hukum adalah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Buru Selatan pada 23 September 2026.
Permohonan tersebut, kata Timothy, merupakan bagian dari rangkaian upaya yang telah dilakukan tim hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Menurutnya, sebelum membawa persoalan tersebut ke DPRD, pihak ahli waris telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Namun, dari tiga kali pertemuan yang dilakukan, belum diperoleh penyelesaian yang dinilai dapat diterima oleh kedua belah pihak.
βUpaya yang kami lakukan pertama adalah secara kekeluargaan. Pihak ahli waris telah bertemu dengan pemerintah daerah sebanyak tiga kali, tetapi belum ada win-win solution yang didapatkan,β ujar Timothy.
Ia menjelaskan, setelah upaya kekeluargaan belum menghasilkan kesepakatan, tim hukum kemudian mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk menyampaikan sikap dan langkah hukum melalui kantor hukum.
Kini, persoalan tersebut kembali diarahkan ke ruang kelembagaan DPRD melalui permohonan RDP.
Timothy menilai RDP penting untuk membuka persoalan secara transparan dengan menghadirkan data dan keterangan dari masing-masing pihak.
βRDP ini penting untuk menjawab segala problem dan masalah yang ada di masyarakat. DPRD merupakan salah satu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, sehingga prinsip checks and balances harus dikedepankan,β katanya.
Menurut dia, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan mekanisme pengawasan yang baik, termasuk dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Timothy menyebut, surat permohonan RDP telah dilayangkan pada 23 September 2026 dengan tembusan kepada Bupati Buru Selatan dan Sekretaris Daerah Buru Selatan.
Ia mengatakan, surat tersebut diterima langsung oleh Bupati Buru Selatan dan Sekda Buru Selatan di ruang kerja Bupati Buru Selatan sekitar pukul 15.00 WIT.
βKami berharap RDP nanti menghasilkan keputusan yang adil dan bijak.
Adil bagi rakyat dan bijak bagi negara. Jangan sampai keputusan hanya berpihak kepada salah satu pihak,β tegasnya.
NJOP Bukan Satu-Satunya Penentu Ganti Kerugian
Dalam kesempatan tersebut, Timothy juga menanggapi persoalan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikaitkan dengan nilai ganti kerugian lahan.
Sebagai praktisi hukum, ia menilai NJOP tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya angka untuk menentukan besaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
βKalau dari kami praktisi hukum, NJOP itu bukan salah satu penentu harga ganti kerugian lahan. Bukan satu-satunya angka untuk menentukan ganti kerugian lahan,β jelasnya.
Ia menekankan, dalam proses pembebasan atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum, terdapat mekanisme penilaian dan prinsip pemberian ganti kerugian yang harus diperhatikan.
Karena itu, menurut Timothy, persoalan tersebut sebaiknya dibuka secara terang dalam forum RDP DPRD Buru Selatan dengan mempertemukan data dari pemerintah daerah dan pihak ahli waris.
βNanti di RDP semuanya terbuka.
Mana data dari pemerintah daerah dan mana data dari kami. Kalau kita bicara pembebasan lahan untuk kepentingan publik, harus ada ganti kerugian yang layak dan adil,β ujarnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian persoalan tersebut harus dikedepankan berdasarkan data dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau argumentasi masing-masing pihak.
βKalau pemerintah daerah memang sudah membayar, untuk siapa dan kapan, itu yang harus dibuktikan. Bicara hukum tidak bicara logika semata, tetapi kita bicara data dan fakta,β katanya.
Timothy berharap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dapat membuka data yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut sehingga seluruh pihak dapat memperoleh informasi yang jelas dalam forum RDP.
βKami sangat mengharapkan pemerintah daerah terbuka dalam hal itu.
Semoga ada win-win solution di DPRD pada saat RDP nanti,β pungkasnya.
[ Nar'Mar ]
.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kuasa Hukum Daud Loilatu Minta DPRD Bursel Gelar RDP Bahas Penyelesaian Lahan Ahli Waris
1 hour ago
Kapolres Bursel Didesak Tahan Bos Toko Lima Jaya LA, Forsippman Soroti Status Tersangka dan Barang Bukti
1 day ago
PENGAKUAN RAJA PETUANAN KAYELI OLEH BUPATI BURU DARI PERSPEKTIF HUKUM
2 days ago
Kuasa Hukum Arief Tjitro Kusuma Ajukan Hak Jawab dan Koreksi atas Pemberitaan AmbonToday.com
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Makna Kemerdekaan dan Pentingnya 17 Agustus Bagi Generasi Muda di Kota Ambon
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Miliar
PKA Angkatan XI Bursel, Sofyan Sanaky Gelar Aksi Perubahan IPKD
Kwarda Pramuka Maluku Gelar Vaksinasi Jelang Hut Pramuka Pada Agustus 2021