BURSEL, AmbonToday.com — Dugaan aktivitas galian C ilegal yang disebut berkaitan dengan penyediaan material untuk pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

Informasi mengenai penyelidikan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam persoalan yang sebelumnya mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Kader GMNI Umar Rifaldi Najar. Ia sebelumnya meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Umar menegaskan, proses penyelidikan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, serta legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah material yang digunakan dalam proyek memiliki legalitas yang sesuai, termasuk asal-usul material, perizinan kegiatan galian, dokumen lingkungan, hingga proses pengangkutan dan penggunaannya dalam proyek.
“Kami mengingatkan penegak hukum agar tetap profesional dalam tupoksi kalian. Jika sampai ada penyimpangan, maka bersiaplah kami buka kebobrokan kalian semua,” tegas Umar Rifaldi Najar.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum, bukan upaya untuk mendahului hasil penyelidikan.
Umar meminta APH mengusut persoalan tersebut secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan semata.
Menurutnya, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka seluruh pihak yang berkaitan perlu diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika hasil penyelidikan tidak menemukan pelanggaran, aparat juga diharapkan menyampaikan hasilnya secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Prinsipnya sederhana, periksa dan verifikasi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada keistimewaan di depan hukum,” ujarnya.
Persoalan legalitas material menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk ditelusuri. Sebab, penggunaan material untuk proyek pemerintah tidak secara otomatis menghapus kewajiban pemenuhan ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen sumber material, legalitas kegiatan galian, dokumen lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan material dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Umar juga menyoroti kemungkinan dampak lingkungan apabila aktivitas galian dilakukan tanpa memenuhi ketentuan. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS), badan sungai, maupun infrastruktur di sekitar lokasi, menurutnya, harus menjadi perhatian apabila terdapat indikasi aktivitas yang tidak sesuai aturan.
Lebih lanjut, Umar menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyelidikan tersebut dan mendorong APH agar bekerja secara profesional, independen dan berdasarkan bukti.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Penegak hukum harus menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Jangan sampai proses hukum justru mengalami penyimpangan. Jika ada penyimpangan, kami tidak akan diam,” tegasnya.
Dengan adanya penyelidikan APH, publik kini menunggu sejauh mana proses tersebut akan mengungkap fakta terkait dugaan aktivitas galian C, legalitas sumber material, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dan lingkungan dalam rangkaian penyediaan material untuk proyek RSUD dr. Salim Alkatiri.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Setiap pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan serta keputusan dari lembaga yang berwenang.
[ Nar’Mar ]
.





















