
NAMROLE, Ambontoday.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru Selatan, Moana Lesnussa, memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan setelah mengunggah sebuah postingan di akun Facebook pribadinya yang menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan retribusi pasar.
Informasi ini telah memperoleh izin dari pemilik akun Facebook pribadi, Moana Lesnussa, untuk dipublikasikan.
Dalam unggahannya, Moana menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Buru Selatan terkait penarikan retribusi pasar. Ia mengaku memperoleh informasi tersebut berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang dan penagih retribusi.
Menurut Moana, berdasarkan hitungan sementara dari pengakuan beberapa pedagang, uang yang diduga disetorkan kepada oknum anggota DPRD tersebut mencapai sekitar Rp40 juta. Ia juga menyinggung adanya dugaan bahwa persoalan tersebut telah diketahui oleh oknum pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan, namun tidak ditindaklanjuti.
Tak lama setelah unggahan itu menjadi perhatian publik, Moana mengaku menerima undangan rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Buru Selatan untuk memberikan klarifikasi atas isi postingannya.
Dalam keterangannya, Moana menegaskan dirinya tidak keberatan memberikan klarifikasi ataupun apabila persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum. Namun, ia mengaku keberatan karena pemanggilan tersebut turut melibatkan Kepala Dinas Sosial selaku atasannya.
“Saya menduga pelibatan pimpinan saya dalam pemanggilan tersebut merupakan bentuk intimidasi. Postingan itu saya buat menggunakan akun pribadi, atas kemauan sendiri, di luar jam kerja, tanpa membawa atribut atau mengatasnamakan ASN,” tulis Moana dalam unggahannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama ketika membuat postingan tersebut, dirinya dihubungi oleh seorang pejabat daerah yang menyampaikan bahwa ada komunikasi dari oknum anggota DPRD terkait unggahan tersebut.
Moana menyebut dirinya selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan publik di Kabupaten Buru Selatan, seperti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), dugaan praktik mafia minyak, hingga keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, isu-isu tersebut sebelumnya tidak pernah mendapat perhatian berupa pemanggilan atau audiensi dari DPRD.
Ia mempertanyakan mengapa respons DPRD baru muncul setelah dirinya mengunggah dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Dalam tulisannya, Moana menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada pribadi seseorang, melainkan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya merupakan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan maupun pihak yang disebut dalam unggahan tersebut terkait substansi dugaan yang disampaikan Moana Lesnussa. Ambontoday.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini sudah disusun dengan prinsip jurnalistik, menjaga asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak DPRD maupun pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.
[Nar’Mar]
.









