DPRD Bursel Gelar RDP Klarifikasi Isu Retribusi Pasar, Tidak Ditemukan Fakta Anggota DPRD Melakukan Pungutan

NAMROLE, Ambontoday.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan, akhirnya dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), perwakilan pedagang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Koordinasi DPRD Kabupaten Buru Selatan, Jumat (3/7/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Elin Seleky dihadiri anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan

Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan, Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian, Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Pasar, Kepala Dinas Pendapatan, unsur kepolisian, sejumlah pedagang, serta Moana Lesnussa selaku pemilik akun media sosial yang mengunggah dugaan adanya oknum anggota DPRD melakukan pungutan liar.

RDP digelar menyusul mencuatnya unggahan di media sosial oleh akun Facebook milik Moana Lesnussa yang mempersoalkan dugaan pungli dalam pembayaran retribusi pasar, sekaligus menyeret nama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta salah seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Sejak rapat dimulai, forum berlangsung dinamis. Para anggota DPRD menegaskan bahwa forum tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mencari kejelasan atas informasi yang telah berkembang di ruang publik sekaligus memastikan tata kelola retribusi pasar berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pembukaan rapat, Elin Seleky menegaskan bahwa forum tersebut digelar sebagai bentuk tanggung jawab DPRD menyikapi informasi yang beredar luas di media sosial, khususnya unggahan akun Facebook milik Moana Lesnussa yang memuat dugaan adanya oknum anggota DPRD melakukan pungutan terhadap retribusi pasar.

Menurut Elin, tujuan utama RDP bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mendengarkan seluruh keterangan, mengklarifikasi data, serta mencari solusi agar mekanisme penarikan retribusi pasar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan dan akuntabel demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga meminta seluruh peserta rapat menyampaikan informasi secara terbuka, berdasarkan fakta dan bukti, sehingga persoalan dapat ditempatkan sesuai proporsinya.

Muhajir: Sebutkan Nama Jika Memiliki Bukti

Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir, menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat menyampaikan persoalan sehingga DPRD merespons dengan menggelar RDP.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas.

Muhajir meminta agar apabila benar terdapat anggota DPRD yang melakukan penarikan retribusi, maka nama yang bersangkutan harus disebutkan secara terbuka dalam forum resmi tersebut.
Menurutnya, penggunaan istilah “oknum DPRD” tanpa menyebut identitas justru berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah seluruh anggota DPRD terlibat.

Ia juga meminta pihak pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi yang berkembang, termasuk pernyataan-pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kepala Bidang Pasar, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Selain itu, Muhajir menegaskan apabila nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum oleh aparat penegak hukum.

Moana Lesnussa Sampaikan Dasar Unggahannya

Dalam kesempatan tersebut, Moana Lesnussa menjelaskan bahwa unggahan yang dibuatnya berangkat dari informasi yang diterima melalui rekaman video pengakuan salah seorang pedagang.

Ia mengaku kemudian menelusuri informasi tersebut dan menemukan adanya persoalan terkait pembayaran retribusi terhadap kios yang menurutnya hingga kini belum dapat dimanfaatkan karena kondisinya masih rusak.

Moana juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh dokumen kontrak penggunaan kios yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Melalui forum tersebut, ia berharap seluruh dana yang telah disetorkan masyarakat dapat dijelaskan statusnya secara terbuka, serta apabila ditemukan pelanggaran agar dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Kabid Pasar Jelaskan Mekanisme Retribusi

Menanggapi berbagai tuduhan yang berkembang, Kepala Bidang Pasar menjelaskan bahwa mekanisme penarikan retribusi pasar pada prinsipnya hanya dapat dilakukan oleh petugas pemungut yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penagihan retribusi kepada pedagang.
Bahkan, menurutnya, sejak awal ia telah mengingatkan sejumlah pedagang agar tidak melakukan pembayaran terhadap kios yang kondisinya belum layak digunakan.

Kabid Pasar juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, retribusi seharusnya dipungut setelah fasilitas yang menjadi objek retribusi benar-benar tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ia mengaku hingga saat ini tidak pernah menuduh siapa pun melakukan pelanggaran, namun berharap seluruh persoalan dapat diungkap melalui mekanisme yang benar berdasarkan alat bukti.

Baca Juga  Mengenang Jasa Perjuangan, Soulisa-Seleky Dapat Gelar Kehormatan Adat Buru

DPRD Siapkan Rekomendasi

Hingga RDP berakhir, tidak terdapat fakta maupun bukti yang menunjukkan adanya anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan yang melakukan penarikan atau pungutan retribusi pasar sebagaimana informasi yang berkembang di media sosial.

Sebaliknya, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.

DPRD Kabupaten Buru Selatan menyatakan akan menyiapkan rekomendasi resmi kepada Bupati Buru Selatan agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penarikan retribusi pasar, termasuk memastikan mekanisme pemungutan berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, DPRD juga akan merekomendasikan kepada Polres Buru Selatan agar menindaklanjuti setiap informasi yang mengandung dugaan pelanggaran hukum melalui proses penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.

Melalui RDP tersebut, DPRD berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

👉
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang maupun melakukan pungutan liar terhadap para pedagang.

Ia menegaskan, selama menjalankan tugas sebagai kepala dinas, dirinya hanya berada pada tataran pengambilan kebijakan, sedangkan pelaksanaan teknis berada pada kepala bidang dan bendahara penerima sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Menurutnya, sejak awal menjabat, dirinya justru berupaya membenahi sistem pengelolaan retribusi pasar agar terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah meluncurkan sistem pembayaran retribusi pasar secara non-tunai melalui aplikasi, sehingga pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah dan meminimalisasi transaksi tunai antara petugas dengan pedagang.

Kadis Perindag mengaku sangat menyayangkan munculnya tuduhan pungli yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan menyatakan tidak pernah menjanjikan, meminta, maupun menerima uang dari pedagang sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan media sosial tersebut.

Dalam forum itu, ia juga mengungkapkan adanya persoalan komunikasi dan koordinasi internal di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang menurutnya turut memicu munculnya polemik.

Selain itu, Kepala Dinas menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan anggota DPRD dan para pedagang, pihaknya menginstruksikan bendahara penerima untuk menginventarisasi pedagang yang akan membayar retribusi tahunan.

Selanjutnya bendahara penerima menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS), yang kemudian digunakan pedagang untuk menyetor langsung kewajibannya melalui Bank Maluku Malut sebagai kas daerah.

Menurutnya, apabila terdapat pedagang yang mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke bank, petugas hanya bertugas mendampingi proses penyetoran tanpa menerima maupun menguasai uang milik pedagang.

“Kami mengarahkan agar seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah melalui mekanisme STS sehingga seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya dalam forum.

Bendahara Penerima Tunjukkan Bukti Administrasi

Dalam penjelasannya, bendahara menyampaikan bahwa seluruh pembayaran yang telah dilakukan pedagang memiliki dokumen administrasi berupa STS dan bukti penyetoran ke Bank Maluku Malut.

Menurutnya, bukti asli penyetoran diserahkan kepada masing-masing pedagang, sedangkan salinannya disimpan sebagai arsip administrasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap transaksi dicatat dalam pembukuan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat ditelusuri apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas menyebut sebagian setoran retribusi memang belum terbaca dalam aplikasi karena proses administrasi akun bendahara penerima yang baru masih dalam tahap penyesuaian di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Meski demikian, ia menegaskan uang retribusi tetap telah disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme perbankan.

Perwakilan Pedagang: Pembayaran Dilakukan Melalui Bank

Perwakilan pedagang Pasar Kai Wait yang hadir dalam RDP juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran retribusi.
Ia mengatakan pembayaran dilakukan setelah adanya penyampaian hasil rapat antara DPRD dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada para pedagang.

Setelah memperoleh informasi tersebut, para pedagang kemudian menghubungi bendahara penerima dan bersama-sama melakukan pembayaran melalui Bank Maluku Malut menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).

Menurutnya, pembayaran dilakukan secara sukarela sebagai bentuk pemenuhan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan DPRD dalam menilai rangkaian peristiwa yang berkembang di masyarakat.
_________

Anggota DPRD Soroti Tata Kelola Retribusi, Hubungan Internal Disperindag hingga Dugaan Pungli

Jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) semakin dinamis ketika satu per satu anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan menyampaikan pandangan, kritik, serta evaluasi terhadap polemik yang berkembang terkait pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait.

Anggota DPRD Muhajir Bahta dari Partai Nasdem menilai polemik tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan unggahan di media sosial, tetapi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Ditolak PDI Perjuangan Bursel Pihak Safitri Memilih Diam

Menurut Muhajir, fiskal daerah yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah mencari terobosan dalam meningkatkan PAD, salah satunya melalui sektor retribusi pasar yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Ia mengapresiasi langkah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai.

Menurutnya, digitalisasi pembayaran merupakan salah satu cara efektif memutus mata rantai praktik pungutan liar karena mengurangi transaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

Muhajir juga menjelaskan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam menyampaikan hasil rapat kepada pedagang merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan komunikasi dengan masyarakat, bukan tindakan melakukan penagihan retribusi sebagaimana dipersepsikan dalam unggahan yang beredar di media sosial.

Meski demikian, ia menilai polemik tersebut telah membuka persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni lemahnya koordinasi internal di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Bantah Terlibat Penagihan

Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Tresye Seleky atau yang akrab disapa Mama Dhe, secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penagihan retribusi kepada para pedagang.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa setelah rapat Komisi II bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dirinya hanya membantu menyampaikan hasil rapat kepada pedagang agar pembayaran retribusi dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas daerah.

Menurut Tresye, dirinya tidak pernah menerima, memegang, ataupun menguasai uang milik pedagang.

Ia mengaku hanya menghubungkan komunikasi antara pedagang dengan Kepala Dinas maupun bendahara penerima sehingga proses pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tresye mengaku merasa dirugikan atas tuduhan yang beredar karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya sebagai anggota DPRD.

DPRD Nilai Persoalan Utama Ada pada Tata Kelola Internal

Anggota DPRD Said Ode dari PPP menilai substansi utama yang harus menjadi perhatian bukan sekadar polemik di media sosial, melainkan tata kelola pengelolaan pasar yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.

Ia mengungkapkan masih ditemukan dugaan penarikan retribusi terhadap sejumlah pedagang di lokasi penampungan sementara yang sebelumnya dijanjikan tidak dipungut biaya.

Menurut Said, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman lebih lanjut agar tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang maupun pemerintah daerah.

Ia juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi seluruh mekanisme pengelolaan pasar agar tidak terjadi lagi penarikan di luar ketentuan yang berlaku.
Loyalitas Kepala Bidang Dipertanyakan
Pandangan senada disampaikan anggota DPRD Gani Rahawarin.

Menurutnya, polemik yang berkembang justru membuka fakta mengenai lemahnya koordinasi antara Kepala Bidang Pasar dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ia menilai hubungan kerja yang tidak harmonis berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor retribusi.

Abdul Gani Rahawanin anggota DPRD dari Partai Nasdem
bahkan mengungkapkan DPRD sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi terhadap jabatan Kepala Bidang Pasar, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

Ia menilai pembiaran terhadap persoalan internal tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya polemik yang akhirnya berkembang luas di masyarakat.

Rekomendasi Evaluasi Birokrasi
Yadus Lesnussa menilai seluruh pihak dalam forum sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui tata kelola retribusi yang lebih baik.

Ia meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi internal agar hubungan antara pimpinan organisasi perangkat daerah dengan bawahannya berjalan sesuai mekanisme birokrasi.

Menurutnya, loyalitas aparatur kepada pimpinan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

DPRD Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Dalam forum tersebut, Yoleks Lesnussa dari PDI Perjuangan menilai seluruh pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan keterangan.

Karena itu, apabila tuduhan yang berkembang dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta juga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan serupa juga disampaikan Basir Solissa dari PKB. Ia menegaskan RDP bukanlah forum untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan forum klarifikasi dan pengumpulan informasi.
Menurutnya, penentuan unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Selain itu, Basir meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi hubungan kerja antara Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pasar yang dinilai tidak lagi berjalan efektif.

Baca Juga  Hari Kedua, 7 Bacalkada Resmi Ambil Formulir di PKB Bursel

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menghambat target peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang tengah diupayakan pemerintah.

Pemerintahan Harus Berjalan Sesuai Norma

Sementara itu, anggota DPRD Bernadus Waemesse dari Perindo menyoroti persoalan birokrasi secara lebih luas.

Menurutnya, polemik yang terjadi merupakan cerminan belum optimalnya penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Matan Birokrasi senior di Pemda Bursel ini meminta para asisten daerah memberikan masukan kepada Bupati agar segera melakukan penataan organisasi dan pengisian jabatan secara definitif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan sesuai norma administrasi pemerintahan.

Bernadus juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun kritik, menurutnya, harus disampaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Di akhir penyampaiannya, ia mendorong agar DPRD mengambil sikap kelembagaan melalui rekomendasi kepada pemerintah daerah serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah.
___________

Asisten I Setda Kabupaten Buru Selatan, Herry Waemesse, menegaskan bahwa setelah mendengar seluruh keterangan dalam RDP, pemerintah daerah tidak menemukan bukti bahwa telah terjadi praktik pungutan liar sebagaimana yang berkembang dalam narasi di media sosial.

Menurutnya, dana retribusi yang dipersoalkan telah memiliki bukti administrasi berupa Surat Tanda Setoran (STS) dan tercatat masuk melalui mekanisme pembayaran non-tunai ke kas daerah.

“Kami menegaskan bahwa isu pungli sebagaimana yang berkembang itu tidak pernah terjadi berdasarkan fakta yang kami peroleh. Dana tersebut masuk melalui mekanisme penyetoran resmi menggunakan sistem pembayaran yang telah dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujar Herry.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengakui masih terdapat persoalan serius dalam tata kelola birokrasi yang harus segera dibenahi.

Pemerintah berjanji melakukan pendalaman terhadap dugaan lemahnya koordinasi internal, hubungan kerja antara pimpinan OPD dan pejabat teknis, serta dugaan adanya pungutan lain yang mencuat dalam rapat.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara, termasuk mengevaluasi dugaan pelanggaran kode etik ASN terkait penggunaan media sosial dan penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Para asisten juga meminta agar setiap rekomendasi DPRD terlebih dahulu disampaikan melalui mekanisme koordinasi internal pemerintah sebagai bentuk pembinaan birokrasi, sebelum ditempuh langkah-langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Rumuskan Dua Rekomendasi

Menutup rangkaian RDP yang berlangsung selama beberapa jam, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru Selatan, Elin Seleky, selaku pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan.

Ia mengatakan, berdasarkan dokumen administrasi yang diperlihatkan dalam rapat, termasuk bukti Surat Tanda Setoran (STS), tuduhan mengenai dana retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah belum dapat dibuktikan dalam forum tersebut.

Meski demikian, Elin tetap memberikan apresiasi terhadap keberanian masyarakat menyampaikan kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Kritik terhadap pemerintah maupun DPRD merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik harus disampaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengandung fitnah maupun informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Buru Selatan menyepakati dua rekomendasi kelembagaan.

Rekomendasi pertama ditujukan kepada Bupati Buru Selatan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola birokrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan pengawasan internal, serta memperbaiki sistem pengelolaan retribusi daerah.

Rekomendasi kedua akan disampaikan kepada Kepolisian Resor Buru Selatan guna melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam penutup rapat, Elin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, namun mengingatkan agar setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan fakta, menghindari fitnah, ujaran kebencian, maupun isu yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan budaya masyarakat Buru Selatan. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab,” kata Elin sebelum menutup rapat.

Dengan diketoknya palu pimpinan, Rapat Dengar Pendapat resmi ditutup.

Forum tersebut meninggalkan sejumlah catatan penting, mulai dari perlunya penguatan tata kelola birokrasi, optimalisasi sistem pembayaran retribusi berbasis digital, peningkatan koordinasi internal pemerintah, hingga pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

[Nar’Mar]
_______

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini