DPRD Bursel Tegaskan Tak Ada Anggota Dewan Lakukan Pungutan Retribusi, Rekomendasikan Penelusuran ke Bupati dan Polres

NAMROLE, Ambintoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menegaskan bahwa hingga berakhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (3/7/2026), tidak ditemukan fakta yang membuktikan adanya anggota DPRD yang melakukan pungutan retribusi Pasar Kai Wait sebagaimana tudingan yang beredar di media sosial.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Elin Seleky, digelar sebagai tindak lanjut atas unggahan akun Facebook milik Moana Lesnussa yang menuding adanya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp40 juta yang melibatkan oknum anggota DPRD dalam pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait.

Rapat turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, antara lain Asisten Sekda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabid Pasar, unsur Polres Buru Selatan, para pedagang, serta pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.

Saat membuka rapat, Elin Seleky menegaskan bahwa forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak.

Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan mekanisme penarikan retribusi berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tetap berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Muhajir Bahta menegaskan bahwa lembaga legislatif terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Namun ia meminta setiap tuduhan disertai bukti yang jelas.

Ia menegaskan bahwa tidak ada anggota DPRD yang melakukan penagihan retribusi pasar. Jika memang ada bukti maupun nama pihak yang dimaksud, menurutnya hal tersebut harus disampaikan secara terbuka agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Muhajir juga mengungkapkan bahwa DPRD sengaja menghadirkan unsur penyidik Polres Buru Selatan dalam RDP agar apabila ditemukan adanya unsur pidana, proses hukum dapat segera dilakukan.

Baca Juga  Truk Loging Milik Raja Kayu Maluku Hantam Jalan Nasional, Warga Geram!

Salah satu nama yang disebut dalam unggahan media sosial adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Tresya Seleky. Dalam klarifikasinya, Tresya membantah tuduhan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu menyampaikan hasil koordinasi Komisi II DPRD bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada para pedagang Blok Utama Pasar Kai Wait mengenai kewajiban pembayaran retribusi melalui mekanisme non-tunai.

Menurut Tresya, seluruh pembayaran dilakukan langsung oleh pedagang ke rekening Bank Pembangunan Daerah Maluku dengan nilai Rp1.200.000 per kios.

Ia menegaskan tidak pernah menerima, memegang, maupun mengelola uang retribusi tersebut.

Anggota DPRD Said Ode turut menyampaikan bahwa keterlibatan Tresya semata-mata sebagai bentuk komunikasi kepada para pedagang agar kewajiban retribusi dapat dipenuhi sesuai aturan daerah.

Ia menilai pembayaran dilakukan atas kesadaran pedagang sendiri guna mempercepat proses pemanfaatan kios, bukan karena adanya tekanan ataupun paksaan dari anggota DPRD.

Said juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp600 ribu yang diduga dilakukan oleh pihak lain di luar mekanisme resmi, sehingga menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan mengerucut pada tuduhan yang disampaikan akun Facebook Moana Lesnusa terkait keterlibatan anggota DPRD dalam penagihan retribusi Pasar Kawait.

Dalam RDP yang digelar Kamis, 3 Juli 2026 itu, Moana Lesnussa awalnya menuding penagihan retribusi atau pungli dilakukan oleh Kepala Dinas Perindag dan anggota DPRD Tresya Seleky. Ia berulang kali menyebut memiliki informasi, data, dan bukti.

Namun, keterangan dari pihak yang dituduh membantah hal tersebut. Baik Kadis Perindag maupun Tresya Seleky telah memberikan klarifikasi di forum RDP dan menyatakan tidak melakukan penagihan.

“Ibu Tresya tidak pernah melakukan penagihan. Uang yang disangkakan sekitar Rp40 juta dan disebut tidak disetor ke Kas Daerah, namun keterangan Kadis dan Bendahara Penerima Retribusi menjelaskan ada bukti setoran yang telah teregistrasi oleh pihak bank,” ujar Abd Rahman dalam RDP.

Baca Juga  KPU BurseL Gelar Rakor DPSHP dan DPT Tingkat Kabupaten 2024

Melihat silang keterangan itu, DPRD menilai perlu ada pendalaman lebih lanjut.

“Jika tuduhan itu ada bukti yang mendukung, maka saudara Kadis dan saudara Tresya harus diproses secara hukum. Tapi jika tidak bisa dibuktikan, maka saudara Moana Lesnussa harus bertanggung jawab secara hukum juga karena telah memberikan informasi palsu sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3. Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kegaduhan bisa dipidana dan didenda,” tegasnya.

DPRD menyimpulkan, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam kasus ini. Untuk kepastian hukum, lembaga dewan merekomendasikan agar perkara diserahkan ke pihak berwajib.

“Tindak lanjut saja, buat laporan ke pihak yang berwajib untuk menangani perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Yoleks Lesnussa menilai seluruh persoalan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar memperoleh kepastian hukum.

Ia menyatakan apabila tuduhan terhadap pejabat pemerintah maupun anggota DPRD terbukti, maka proses hukum harus dijalankan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka penyebaran informasi yang tidak didukung fakta juga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yoleks menambahkan bahwa bukti penyetoran retribusi telah tercatat melalui sistem perbankan sehingga dapat diverifikasi secara objektif.

Anggota DPRD Gani Rahawarin memandang polemik tersebut justru membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola retribusi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan maupun koordinasi internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Pendapat senada disampaikan Yadus Lesnussa, yang menegaskan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan PAD melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Menurutnya, hasil RDP perlu dituangkan dalam rekomendasi resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Pemda BurseL Bukber Kopolres Baru AKBP Andi Parningotan Lorena

Sementara itu, Basir Solissa meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memperkuat pembinaan terhadap aparatur sipil negara agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

Dari pihak pemerintah daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menegaskan tidak pernah menerima uang retribusi secara langsung dari pedagang.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung ke Bank BPD Maluku menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) yang ditandatangani bendahara penerima. Nilai setoran yang telah masuk disebut mencapai sekitar Rp36 juta.

Kepala Bidang Pasar juga menegaskan bahwa penagihan retribusi hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Keterangan tersebut diperkuat oleh perwakilan pedagang, Anggaludin alias La’amu, yang menyampaikan bahwa para pedagang secara bersama-sama menyetorkan uang retribusi kepada bendahara penerima sebelum dilakukan penyetoran ke Bank BPD Maluku sesuai mekanisme yang berlaku.

Menutup RDP, Wakil Ketua II DPRD Elin Seleky menyampaikan bahwa DPRD akan menerbitkan rekomendasi resmi kepada Bupati Buru Selatan dan Polres Buru Selatan.

Rekomendasi tersebut berisi permintaan agar dilakukan penelusuran terhadap seluruh aliran dana retribusi, verifikasi dokumen penyetoran, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait.

Menurut Elin, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Buru Selatan.

[Nar’Mar]
_________

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini