
BURSEL, AmbonToday.com — Forum Silaturahmi Pemuda Mahasiswa Namrole (Forsippman) melayangkan Surat Peringatan Terbuka kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., terkait dugaan aktivitas pertambangan Golongan C ilegal yang disebut berkaitan dengan pembangunan RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Surat tersebut tertanggal 28 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Forsippman, Umar Rifaldi Najar. Dalam surat itu, Forsippman mendesak Polres Buru Selatan mengambil langkah hukum terhadap dugaan aktivitas galian C yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Forsippman menyatakan, surat peringatan terbuka tersebut disampaikan dengan mengacu pada kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Desak Pembentukan Tim Khusus Investigasi
Dalam surat tersebut, Forsippman menyampaikan sejumlah pertimbangan, salah satunya adanya dugaan kuat praktik pertambangan Golongan C ilegal pada proyek pembangunan RSUD Type C Namrole.
Menurut Forsippman, dugaan aktivitas tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus berdampak terhadap lingkungan.
Selain itu, Forsippman menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas publik dan kepastian hukum, serta meminta agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus strategis di wilayah hukum Polres Buru Selatan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Atas dasar itu, Forsippman meminta Kapolres Buru Selatan untuk membentuk tim khusus investigasi dalam waktu paling lambat tujuh kali 24 jam sejak surat diterima.
Tim tersebut diminta melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan kasus galian C ilegal yang disebut berkaitan dengan proyek RSUD Namrole.
Minta Pihak yang Terlibat Diproses
Forsippman juga mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, pihak kepolisian diminta melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk pihak vendor maupun oknum yang disebut memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
Namun demikian, tuntutan tersebut merupakan sikap Forsippman. Status keterlibatan maupun kesalahan pihak-pihak yang disebut dalam surat tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ultimatum Satu Minggu
Forsippman memberikan batas waktu satu minggu sejak tanggal surat untuk melihat adanya langkah konkret dari Polres Buru Selatan.
Dalam surat tersebut dinyatakan, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat langkah hukum yang konkret, Forsippman berencana melakukan aksi damai terbuka untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum.
Forsippman juga menyatakan akan menyoroti sejumlah persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan hilangnya barang bukti B3 berupa sianida dari wilayah hukum Polres Buru Selatan serta sejumlah kasus lain yang dinilai belum mendapatkan kejelasan.
Mereka juga meminta adanya klarifikasi terbuka terkait dugaan kasus truk sianida yang disebut dalam surat tersebut.
“Kekuasaan Adalah Amanah”
Dalam materi pernyataannya, Forsippman turut menyampaikan kritik terhadap praktik kekuasaan yang dinilai berpotensi dikuasai kelompok tertentu dan kepentingan keluarga penguasa.
Mereka menilai dominasi kekuasaan oleh kelompok tertentu maupun praktik nepotisme, apabila benar terjadi, dapat menjadi indikator awal kemunduran tata kelola pemerintahan di suatu daerah.
Forsippman menegaskan bahwa kekuasaan semestinya digunakan sebagai amanah untuk kepentingan masyarakat, bukan sebagai alat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pesan tersebut kemudian dirangkum dalam seruan:
“Kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk merampok.”
Forsippman juga menyerukan pentingnya memperkuat peran orang-orang yang dianggap jujur dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat.
Dorong Penegakan Hukum yang Transparan
Melalui surat peringatan tersebut, Forsippman berharap Kapolres Buru Selatan segera menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan supremasi hukum di Kabupaten Buru Selatan.
Surat tersebut ditutup dengan harapan agar Polres Buru Selatan dapat memberikan respons dan tindak lanjut secara terbuka terhadap tuntutan yang disampaikan.
Hingga berita ini disusun, informasi dalam surat tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan dari Forsippman. Dugaan aktivitas galian C ilegal maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
[ Nar’Mar ]
.


