Gedung Tiga OPD Bursel Kembali Dipalang, Keluarga Tasane Tantang Pemda Buktikan Kepemilikan Lahan

BURSEL, AmbonToday.com — Persoalan pemalangan gedung yang digunakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kembali mencuat. Setelah palang dibuka oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akses gedung tersebut kembali dipalang pada malam harinya.

Gedung baru yang menjadi objek pemalangan diketahui digunakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, serta Inspektorat Kabupaten Buru Selatan.

Berdasarkan pantauan media ini, pemalangan dilakukan pada dua akses gedung, yakni pintu masuk menuju Kantor Inspektorat di lantai dua serta pintu utama di lantai satu gedung baru yang digunakan sebagai perkantoran Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Disaat pemalangan dilakukan, datang seorang petugas Polisi Pamong Praja menanyakan apa yang sedang terjadi, dijawab keluarga Tasane, pihaknya melakukan pemalangan pintu terkait persoalan lahan.

Pemalangan sebelumnya terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT. Pintu gedung terlihat ditutup menggunakan palang kayu.

Keesokan paginya, Rabu (19/8/2026), Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui personel Satpol PP membuka kembali palang tersebut sehingga akses pegawai menuju kantor dapat digunakan dan aktivitas pemerintahan kembali berjalan.

Namun, persoalan kembali berlanjut. Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIT, akses gedung kembali dipalang.

Kali ini, berdasarkan pantauan di lokasi, palang dipasang pada dua pintu masuk gedung. Berbeda dengan pemalangan sebelumnya, pada pemalangan malam tersebut tidak terlihat pemasangan kain adat Iputin pada bagian pintu.

Pemalangan Berulang

Pemalangan tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIT, akses Kantor Inspektorat Kabupaten Buru Selatan juga sempat dipalang.

Sejumlah pegawai yang tiba di kantor pada pagi hari ketika itu tidak dapat memasuki gedung karena pintu dalam kondisi tertutup dan dipalang menggunakan balok kayu.

Baca Juga  Partisipasi ASN Bursel Sangat Rendah Mengikuti Vaksinasi

Palang kemudian dibuka kembali oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sehingga aktivitas perkantoran dapat berlangsung.

Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi latar belakang pemalangan belum sepenuhnya mendapatkan penyelesaian.

Keluarga Tasane Persilakan Pemda Buktikan Kepemilikan

Di tengah polemik tersebut, keluarga Tasane mempersilakan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menunjukkan bukti apabila memiliki dokumen pembayaran maupun dokumen lain yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang kini berdiri gedung pemerintahan tersebut.

Keluarga Tasane juga menyatakan mempersilakan Pemerintah Daerah menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti jual beli atau dokumen sah lainnya terkait lahan tersebut.

“Gedung milik pemerintah daerah, tetapi lahannya milik kami,” demikian pernyataan keluarga Tasane mengenai status tanah yang menjadi pokok persoalan.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga Tasane dan masih memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen kepemilikan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Klaim Tanah dan Bangunan

Pada lokasi pemalangan sebelumnya juga sempat terpasang spanduk pemberitahuan yang mengatasnamakan ARAS & Partners Advocate and Legal Consultant.

Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan adanya persoalan mengenai tanah dan bangunan. Pihak yang memasang pemberitahuan mengklaim bahwa bangunan berdiri di atas tanah yang merupakan milik almarhum Yance Tasane serta menyatakan pembayaran kepada keluarga sebagai ahli waris belum dilakukan.

Pemberitahuan tersebut juga memuat tudingan mengenai penguasaan dan pembangunan bangunan di atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris, disertai pencantuman Pasal 502 KUHP.

Namun, seluruh pernyataan dan klaim tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan atau terbukti secara sah sebelum adanya verifikasi dokumen maupun keputusan dari lembaga berwenang.

Sengketa Tanah Bersinggungan dengan Aktivitas Pemerintahan

Pemalangan berulang menjadi perhatian karena objek yang dipalang merupakan gedung pemerintahan yang digunakan oleh tiga OPD.

Baca Juga  Ombudsman Lakukan Penilaian Di-Sejumlah Puskesmas Di Bursel

Apabila akses kantor terus terganggu, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap aktivitas aparatur maupun pelayanan publik.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penguasaan dan penggunaan lahan tersebut, termasuk status hukum tanah, status bangunan, dokumen pembayaran serta dokumen perolehan atau jual beli yang menjadi dasar pembangunan gedung.

Jika Pemerintah Daerah memiliki dokumen yang membuktikan hak atas lahan tersebut, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada publik sekaligus meredam polemik yang berkembang.

Sebaliknya, apabila pihak keluarga memiliki bukti kepemilikan yang sah, maka penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan jalan yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai hak masing-masing pihak.

Jangan Sampai Mengganggu Pelayanan Publik

Persoalan pemalangan gedung pemerintahan yang terjadi berulang kali dalam waktu relatif singkat menunjukkan perlunya langkah penyelesaian yang lebih konkret.

Sengketa mengenai tanah pada prinsipnya harus diselesaikan berdasarkan bukti, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian tersebut juga harus tetap menjamin agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak terganggu.

Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai status lahan dan bangunan tersebut. Apakah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menguasai dan menggunakan lahan tersebut, atau terdapat persoalan hak atas tanah yang belum diselesaikan dengan pihak keluarga Tasane.

Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar polemik tidak terus berkembang menjadi aksi pemalangan berulang yang pada akhirnya berdampak terhadap aktivitas pemerintahan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengenai dasar kepemilikan, dokumen pembayaran maupun langkah hukum yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Konfirmasi dari Pemerintah Daerah, keluarga Tasane, maupun pihak-pihak terkait tetap diperlukan guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan menghindari kesimpulan sepihak.

Baca Juga  Safitri Malik Berharap Sinergitas dan Solidaritas TNI dan Pemda Bursel Terus Dibangun

[Nar’Mar]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini