
BURSEL, AmbonToday.com – Persoalan pemalangan gedung milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kembali mencuat. Setelah sebelumnya akses Kantor Inspektorat Kabupaten Buru Selatan dipalang dan kemudian dibuka kembali oleh Pemerintah Daerah, kini gedung baru yang ditempati tiga organisasi perangkat daerah (OPD) kembali dipalang.
Gedung tersebut diketahui digunakan oleh Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Buru Selatan.
Pemalangan kedua terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT. Berbeda dengan pemalangan pertama, kali ini selain menggunakan kayu sebagai palang, pada bagian pintu gedung juga terlihat dipasang kain adat masyarakat Pulau Buru sebagai bagian dari tanda pemalangan.
Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIT, akses Kantor Inspektorat Kabupaten Buru Selatan juga sempat dipalang. Saat itu sejumlah pegawai yang datang pada pagi hari tidak dapat memasuki kantor karena pintu dalam kondisi tertutup dan dipalang menggunakan balok kayu.
Pemalangan pertama kemudian dibuka kembali oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sehingga aktivitas pemerintahan dapat berjalan. Namun, persoalan yang menjadi latar belakang pemalangan tersebut tampaknya belum sepenuhnya selesai.
Spanduk Persoalan Tanah Kembali Menjadi Sorotan
Pada lokasi pemalangan sebelumnya, terpasang spanduk pemberitahuan yang mengatasnamakan ARAS & Partners Advocate and Legal Consultant.
Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan adanya persoalan terkait tanah dan bangunan. Pihak pemasang spanduk mengklaim bahwa bangunan berdiri di atas tanah yang merupakan milik almarhum Yance Tasane dan menyatakan pembayaran kepada pihak keluarga sebagai ahli waris belum dilakukan.
Spanduk tersebut juga memuat pernyataan mengenai dugaan penguasaan dan pembangunan bangunan di atas tanah yang diklaim sebagai tanah milik ahli waris, serta mencantumkan ancaman pidana Pasal 502 KUHP.
Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan klaim pihak yang memasang pemberitahuan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya kepastian atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Pemalangan Kedua Gunakan Kain Adat
Dalam pemalangan kedua pada Selasa malam, kondisi pintu gedung terlihat kembali ditutup menggunakan palang kayu. Kain adat masyarakat Pulau Buru juga tampak dipasang pada bagian tengah pintu sebagai tanda pemalangan.
Penggunaan kain adat tersebut memberikan nuansa berbeda dibanding pemalangan pertama. Jika sebelumnya pemalangan hanya ditandai dengan penggunaan kayu dan pemberitahuan tertulis, kali ini simbol adat masyarakat Pulau Buru turut hadir di lokasi.
Hal ini menjadi perhatian karena gedung yang dipalang bukan merupakan bangunan pribadi, melainkan gedung yang digunakan untuk aktivitas sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Tiga OPD Terdampak
Dengan dipalangnya akses gedung, persoalan tersebut berpotensi berdampak terhadap aktivitas aparatur pada tiga OPD yang berkantor di lokasi tersebut, yakni Dinas Koperasi, Dinas PMD dan Inspektorat.
Kondisi ini juga kembali menempatkan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada situasi yang membutuhkan penanganan secara cepat dan terbuka, terutama berkaitan dengan kepastian status tanah dan bangunan yang menjadi objek persoalan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar kepemilikan dan status hukum tanah maupun bangunan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan setelah pemalangan pertama dibuka.
Jangan Biarkan Persoalan Berlarut
Pemalangan gedung pemerintahan sebanyak dua kali dalam rentang waktu singkat menunjukkan bahwa persoalan yang mendasarinya perlu mendapatkan penyelesaian secara serius.
Jika memang terdapat sengketa kepemilikan tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak para pihak dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Di sisi lain, apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang menjadi pegangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dalam menguasai dan menggunakan tanah serta bangunan tersebut, pemerintah juga penting membuka informasi tersebut kepada publik secara proporsional.
Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut sengketa tanah antara pihak tertentu, tetapi telah bersinggungan langsung dengan gedung pemerintahan yang digunakan oleh tiga OPD.
Masyarakat pun menunggu kejelasan: siapa yang memiliki dasar hukum atas tanah tersebut, bagaimana status bangunannya, dan apa langkah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk menyelesaikan persoalan yang kini kembali berujung pada pemalangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan maupun pihak yang melakukan pemalangan terkait tindakan pada Selasa malam tersebut. Konfirmasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
[ Nar’Mar ]




















