Kadis Perindag Bursel Bantah Terjadi Pungutan, Pembayaran Retribusi Sesuai Prosedur

NAMROLE, Ambontoday.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Buru Selatan memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pungutan dalam proses pembayaran retribusi Pasar Kai Wait.

Kepala Dinas Perindag Buru Selatan, Novy Edwin Marthin Solissa, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena tidak didahului dengan konfirmasi kepada pihak dinas sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab mengelola retribusi pasar.

“Sebagai dinas teknis, kami cukup kecewa karena informasi tersebut dipublikasikan tanpa dilakukan cek dan konfirmasi kepada kami. Akibatnya muncul persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Solissa menjelaskan, persoalan yang terjadi bermula dari masih adanya sejumlah pedagang yang belum melunasi pembayaran kontrak tahunan kios dan lapak. Saat itu, Dinas Perindag tengah mempersiapkan penerapan sistem pembayaran retribusi pasar secara non-tunai sehingga data pedagang yang telah melunasi kewajibannya harus lebih dahulu dimasukkan ke dalam basis data aplikasi.

Menurutnya, karena khawatir tidak terdaftar dalam sistem baru tersebut, sejumlah pedagang kemudian meminta bantuan salah seorang anggota DPRD untuk memfasilitasi komunikasi dengan Dinas Perindag agar pembayaran mereka dapat segera diproses.

“Setelah komunikasi terbangun, pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelum menyetor ke Bank Maluku, seluruh pedagang terlebih dahulu diverifikasi oleh Bendahara Penerima dan diberikan Surat Tanda Setoran (STS). Setelah pembayaran dilakukan di bank, bukti pembayaran yang telah dilegalisasi menjadi arsip dinas, sedangkan bukti asli dipegang oleh pedagang sebagai tanda lunas,” jelasnya.

Solissa menegaskan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai prosedur resmi sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan.

Sementara itu, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan Dinas Perindag juga tidak menemukan adanya praktik pungutan sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.

Baca Juga  Istri Wakil Bupati Dilantik Sebagai Ina Parenting BurseL

Dalam forum tersebut, DPRD mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Pasar dan pemilik akun Facebook berinisial ML untuk memberikan klarifikasi. Namun Kepala Bidang Pasar idak menghadiri panggilan tersebut.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, Kabid Pasar dan ML untuk melakukan klarifikasi, namun Kabid Pasar tidak datang. Informasi yang beredar itu diperoleh dari Kabid Pasar,” ungkap salah satu anggota DPRD dalam RDP.

Sejumlah anggota DPRD bahkan menilai Kabid Pasar sudah tidak lagi layak menangani bidang tersebut mengingat sebelumnya juga pernah memiliki persoalan dengan para pedagang pasar.

DPRD menegaskan bahwa hingga proses RDP berlangsung, tidak ditemukan fakta yang membenarkan adanya pungutan sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

Di sisi lain, DPRD memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Perindag yang mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar secara non-tunai. Menurut DPRD, sistem tersebut menjadi terobosan penting dalam mewujudkan pengelolaan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Solissa mengatakan, aplikasi pembayaran retribusi pasar non-tunai telah resmi diluncurkan dan mulai diterapkan pada Juli 2026. Melalui sistem tersebut, pedagang nantinya tidak lagi harus mengurus administrasi secara manual maupun melakukan proses pembayaran yang berbelit.

“Tujuan utama penerapan sistem non-tunai ini adalah agar pemungutan retribusi berlangsung secara transparan, akuntabel, meminimalkan potensi pungutan liar maupun penyalahgunaan uang tunai, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Ia berharap seluruh pedagang dapat mendukung penerapan sistem baru tersebut. Dinas Perindag juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar para pedagang memahami mekanisme pembayaran secara non-tunai dan dapat memenuhi kewajiban retribusinya dengan tertib.

[Nar’Mar]
.

Tinggalkan Balasan