Kantongi Nama, Viktor Hukunala Siap Laporkan Dugaan Penambangan Ilegal ke Polda Maluku

NAMROLE, Ambontoday.com – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Viktor Hukunala, mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kabupaten Buru.

Kepada media ini di Namrole, Sabtu, 11/7/2026, Viktor Hukunala mendesak Kapolri, Kapolda Maluku, Kapolres Buru, serta Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Menurutnya, aktivitas penggunaan alat berat di lokasi tambang emas Gunung Nona semakin marak dan diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Ia menyebut pembukaan lahan telah berdampak pada kawasan hutan minyak kayu putih serta aliran sungai yang menjadi sumber air bagi areal persawahan milik masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku yang menggunakan alat berat di kawasan tambang emas Gunung Nona. Aktivitas tersebut diduga telah merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan masyarakat,” ujar Viktor Hukunala.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan sejumlah data serta identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, laporan resmi akan disampaikan kepada Polda Maluku agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Viktor Hukunala juga mengklaim menemukan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas penambangan menggunakan alat berat. Namun demikian, ia tidak mengungkap identitas lengkap pihak-pihak tersebut dan hanya menyebut sejumlah inisial, di antaranya R, W, D, SP, Y, UP, Bun, RS, dan LS.

“Semua data yang kami miliki akan kami serahkan kepada Polda Maluku sebagai bahan laporan resmi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga  Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Polres Bursel Bangun Komunikasi Bersama Pemda dan TNI

Penambangan tanpa izin (PETI) merupakan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pembukaan hutan secara masif, sedimentasi dan pencemaran sungai, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta hilangnya habitat flora dan fauna. Dampak lainnya adalah terganggunya aktivitas pertanian masyarakat apabila sumber air tercemar atau berkurang akibat aktivitas pertambangan.

Selain berdampak pada lingkungan, praktik pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan kerugian negara karena tidak memenuhi ketentuan perizinan, kewajiban lingkungan, maupun penerimaan negara dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Maluku maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Viktor Hukunala. Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan