
BURSEL, Ambontoday.com – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) di bawah kepemimpinan Bupati La Hamidi didorong untuk terus memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan memastikan keseimbangan antara hak yang diterima dan kewajiban yang harus dijalankan.
Praktisi Hukum, Sami Latbual, menilai kebijakan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara manual berbasis daftar hadir merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi.
Menurut Sami, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memastikan pembayaran hak ASN berjalan beriringan dengan tingkat kehadiran, tanggung jawab, dan kinerja.
“Gaji merupakan bentuk penghargaan negara atas kinerja dan kehadiran. Karena itu, sistem pembayaran berbasis daftar hadir dapat menjadi langkah awal untuk membangun budaya kerja ASN yang jujur, disiplin, dan akuntabel,” kata Sami.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menjadikan kebijakan tersebut sekadar formalitas. Setiap pimpinan OPD, kata dia, harus menyampaikan rekapitulasi kehadiran ASN secara jujur dan transparan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sami juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik “titip absen” maupun penggunaan data kehadiran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Validitas daftar hadir harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai data kehadiran tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, karena data tersebut berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban administrasi dan pembayaran hak pegawai,” ujarnya.
Soroti PPPK Paruh Waktu yang Belum Teken Kontrak
Selain persoalan disiplin, Sami turut menyoroti masih adanya PPPK Paruh Waktu yang disebut belum menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
Ia meminta BKPSDM segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap pegawai yang belum menyelesaikan proses administrasi tersebut.
“Status dan hak kepegawaian harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang jelas. Jika masih ada PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani perjanjian kerja, maka harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai regulasi,” katanya.
Sami menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian administrasi kepegawaian sekaligus penggunaan anggaran daerah.
Ia menekankan, setiap keputusan terkait pembayaran gaji harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Minta Sistem Pembayaran Gaji PNS Dievaluasi
Sami selanjutnya mendorong Pemkab Bursel mengevaluasi mekanisme pembayaran gaji PNS yang selama ini dilakukan secara otomatis melalui transfer ke rekening masing-masing pegawai.
Menurutnya, evaluasi diperlukan apabila masih ditemukan ASN yang tidak aktif menjalankan kewajiban kedinasan tetapi tetap menerima hak kepegawaiannya.
“Kalau ada ASN yang tidak berkantor dalam waktu lama tetapi tetap menerima gaji, maka persoalannya bukan sekadar soal pembayaran. Ini menyangkut disiplin, kinerja, dan rasa keadilan dalam birokrasi,” tegas Sami.
Ia mengusulkan agar Pemkab Bursel dapat mempertimbangkan mekanisme uji petik pembayaran berbasis verifikasi kehadiran dalam periode tertentu, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi instrumen evaluasi untuk memetakan kondisi riil kedisiplinan ASN di masing-masing OPD.
“Tujuannya bukan semata-mata menghukum ASN, tetapi memastikan bahwa hak dan kewajiban berjalan seimbang. Negara memberikan gaji dan tunjangan, sementara ASN memiliki kewajiban memberikan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
BKPSDM Diminta Proaktif
Sami juga meminta BKPSDM bersama tim penilai kinerja lebih proaktif melakukan evaluasi terhadap kehadiran dan kinerja ASN secara berkala.
ASN yang terbukti indisipliner, kata dia, harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai disiplin dan kode etik ASN.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap ASN yang tidak disiplin. Pemerintahan yang berwibawa adalah pemerintahan yang berani mengambil keputusan secara tegas, objektif, transparan, dan tetap berdasarkan aturan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah daerah harus didukung dengan pengawasan internal yang kuat agar setiap kebijakan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
Sami berharap langkah tersebut dapat mendorong terbentuknya birokrasi Buru Selatan yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pada akhirnya, yang kita inginkan adalah ASN yang benar-benar hadir, bekerja, dan melayani masyarakat. Dengan begitu, pelayanan publik dapat berjalan optimal dan pengelolaan keuangan daerah juga menjadi lebih efektif serta efisien,” pungkasnya.
[Nar’Mar]
.







