Perindag BurseL Klarifikasi Isu Retribusi Pasar Kai Wait, Tegaskan Pembayaran Langsung ke Kas Daerah

NAMROLE, Ambontoday.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Buru Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan pungutan dalam proses pembayaran retribusi di Pasar Kai Wait.

Melalui keterangan yang dipublikasikan pada akun Facebook resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan, instansi tersebut menjelaskan bahwa proses pembayaran retribusi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan seluruh dana disetor langsung ke rekening Kas Daerah melalui Bank Maluku Maluku Utara Cabang Namrole.

Dalam klarifikasi itu dijelaskan, persoalan bermula ketika sejumlah pedagang mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi. Kondisi tersebut mendorong para pedagang meminta bantuan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Peran anggota DPRD, menurut Perindag, hanya sebatas menjembatani komunikasi antara pedagang dan dinas agar proses pembayaran dapat berlangsung tertib serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa peran yang diambil anggota DPRD bersifat memediasi penyelesaian urusan masyarakat dan tidak bertindak sebagai pihak yang berwenang menarik pungutan retribusi,” demikian isi klarifikasi yang dipublikasikan Dinas Perindag.

Perindag juga menjelaskan bahwa setiap pedagang yang akan membayar retribusi terlebih dahulu melapor kepada Bendahara Penerima. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi sebelum diterbitkan Surat Tanda Setor (STS).

Setelah menerima STS, pedagang melakukan pembayaran langsung ke rekening Kas Daerah melalui Bank Maluku Maluku Utara Cabang Namrole. Bukti setor yang telah divalidasi kemudian diserahkan kepada masing-masing pedagang sebagai tanda bahwa kewajiban retribusi telah dilunasi.

Selain memberikan klarifikasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola retribusi pasar melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai berbasis aplikasi.

Kerja sama dengan Bank Maluku Maluku Utara dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem tersebut, transaksi tidak lagi dilakukan secara tunai antara pedagang dan petugas sehingga risiko penyalahgunaan wewenang maupun penggelapan dana retribusi dapat ditekan.

Baca Juga  Lampaui Target PAD, DKP Bursel Tegaskan Retribusi Ikan Dipungut dari Pengusaha, Bukan Nelayan

Perindag menyebutkan bahwa sistem digital tersebut akan mencatat seluruh transaksi secara otomatis dan real time. Dengan demikian, setiap aliran dana dapat ditelusuri secara jelas sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar, manipulasi data, maupun kebocoran anggaran.

Melalui klarifikasi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait mekanisme pembayaran retribusi di Pasar Kai Wait serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

[Nar’Mar]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini