Perindag Bursel Luncurkan Aplikasi Retribusi Pasar Non-Tunai, Dorong Transparansi dan Cegah Pungli

NAMROLE, Ambontoday.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Buru Selatan resmi meluncurkan aplikasi pembayaran retribusi pasar secara non-tunai sebagai langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta modernisasi pengelolaan pendapatan daerah.

Kepala Dinas Perindag Kabupaten Buru Selatan, Novy Edwin Marthin Solissa, mengatakan peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pedagang sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pemungutan retribusi pasar.

Menurutnya, penerapan sistem pembayaran non-tunai dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2026 setelah sebelumnya dilakukan proses peluncuran dan persiapan data para pedagang.

“Dengan sistem ini, pedagang tidak perlu lagi melalui proses administrasi yang panjang maupun datang ke bank untuk melakukan pembayaran. Seluruh mekanisme nantinya dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan tertib,” ujar Solissa di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, aplikasi tersebut dirancang untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui sistem pembayaran yang berlangsung secara real time, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penggunaan transaksi non-tunai diharapkan mampu menekan potensi pungutan liar, mengurangi risiko penyalahgunaan uang tunai, serta meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi pasar yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan utama penerapan aplikasi ini adalah menciptakan sistem pembayaran retribusi yang transparan, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pemerintah daerah,” katanya.

Solissa menambahkan, sebelum sistem diterapkan secara penuh, Dinas Perindag akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pedagang agar memahami mekanisme penggunaan aplikasi tersebut.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Buru Selatan, penerapan aplikasi pembayaran retribusi pasar non-tunai mendapat dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga  Ikut Fit anda Proper Tes di PKS, Ada 3 Wakil Suda Melamar

DPRD menilai digitalisasi sistem pembayaran menjadi terobosan positif yang patut diterapkan pada organisasi perangkat daerah lainnya yang mengelola pajak maupun retribusi daerah. Langkah tersebut dinilai mampu memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dengan hadirnya aplikasi pembayaran retribusi pasar non-tunai, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berharap proses pembayaran retribusi menjadi semakin mudah, efisien, transparan, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

[Nar’Mar]
.

Tinggalkan Balasan