Tiga Personel Polres Bursel Di-PTDH, Kapolres: Jadikan Pelajaran di Momentum Kemerdekaan

BURSEL, AMBONTODAY.COM
— Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan kehormatan institusi.

Pesan tersebut mengemuka dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Buru Selatan yang dipimpin Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., di halaman Mako Polres Buru Selatan, Selasa (18/8/2026).

Upacara diikuti para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Buru Selatan. Tiga anggota yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia masing-masing Bripka Irawan Tuharea, Brigpol Eko Setiawan, dan Briptu Haryanto Tasane.

Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia, karena ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol berakhirnya status kedinasan mereka sebagai anggota Polri, Kapolres melakukan pencoretan terhadap foto ketiga personel tersebut.

PTDH tersebut merupakan tindak lanjut atas petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku yang telah ditetapkan melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Bripka Irawan Tuharea diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/400/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Brigpol Eko Setiawan diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/401/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  DPRD Bursel Tetapkan Perubahan PROPEMPERDA 2026, Perkuat Fondasi Hukum dan Pelayanan Publik

Adapun Briptu Haryanto Tasane diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/402/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 13 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari proses panjang yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme sesuai aturan, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegasnya.

Kapolres meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dan pelajaran bersama. Menurutnya, tidak boleh ada lagi anggota Polres Buru Selatan yang harus berhadapan dengan sanksi pemberhentian akibat pelanggaran disiplin maupun tindakan yang mencoreng kehormatan institusi.

“Saya ingatkan peristiwa seperti ini agar tidak terulang kembali di Polres Buru Selatan yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini dan jadikan sebagai pelajaran bagi masing-masing personel,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa menjadi anggota Polri bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang di dalamnya melekat tanggung jawab besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Setiap personel, kata dia, dituntut mampu menjaga kehormatan diri, keluarga, masyarakat, serta institusi melalui sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kepolisian.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ucapnya.

Baca Juga  Informasi Pemberkasan NI PPPK Paruh Waktu BurseL Beredar di Media Sosial

Refleksi di Bulan Kemerdekaan

Pelaksanaan PTDH yang berlangsung hanya beberapa hari setelah bangsa Indonesia memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi momentum refleksi bagi jajaran Polres Buru Selatan.

Kemerdekaan, sebagaimana ditegaskan dalam semangat peringatan HUT RI, tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai tanggung jawab setiap warga negara untuk mengisi kemerdekaan dengan pengabdian, kedisiplinan, kerja keras, dan menjaga kehormatan bangsa.

Bagi anggota Polri, semangat tersebut diterjemahkan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, humanis, dan bertanggung jawab. Seragam yang dikenakan bukan semata simbol kewenangan, melainkan amanah negara yang harus dijaga melalui perilaku dan pengabdian.

Karena itu, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan momentum kemerdekaan sebagai dorongan untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas dan profesional. Jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan AKBP Andi P. Lorena.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota bahwa setiap personel Polri terikat oleh Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, setiap tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, kedinasan, maupun moral.

Selain disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, Kapolres mengajak seluruh personel meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, profesionalisme harus berjalan seiring dengan ketulusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi internal bagi seluruh personel Polres Buru Selatan untuk memperkuat disiplin, integritas, loyalitas, dan kehormatan institusi.

Di tengah semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pesan yang disampaikan Kapolres menjadi pengingat bahwa kemerdekaan harus diisi dengan pengabdian yang benar. Bagi setiap anggota Polri, menjaga kepercayaan masyarakat merupakan bagian dari perjuangan menjaga marwah negara dan institusi.

Baca Juga  DPD PAN Buru Selatan Terima SK Kepengurusan, Target Menangkan Pemilu

Polres Buru Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong setiap personel menjalankan tugas secara profesional, humanis, berintegritas, serta berpedoman pada hukum dan Kode Etik Profesi Polri.

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan