Tak Hanya di Ombudsman, PT.Maluku Membangun Menang Mediasi Tanah EV di Pemprov Maluku

Ambontoday.com, Ambon.- Direktur PT. Maluku Membangun, Lutfi Attamimi, menegaskan bahwa pihaknya secara tidak langsung telah menang atas BPN Kota Ambon maupun BPN Provinsi, dikarenakan kepemilikan dokumen yang ada di tangan PT. Maluku Membangun terkait kepemilikan persil tanah Eigendom Verponding (EV) nomor 986, 987 dan 988 tidak terbantahkan, saat mediasi tahap pertama yang difasilitasi Pemprov Maluku melalui Karo Hukum, pertengan Juni 2017 lalu.

Selain itu, rencana mediasi tahap II yang sama-sama disepakati dalam forum mediasi tahap I itu, kini dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov dan pihak BPN tanpa melalui pemberitahuan secara resmi kepada pihak PT. Maluku Membangun.

“Dua hal ini menunjukan bahwa pihak BPN baik Kota Ambon maupun BPN Provinsi sudah kalah dalam tahap mediasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Pertama, kekalahan itu saat dokumen kepemilikan persil tanah Eigendom yang ditunjukan oleh PT.Maluku Membangun saat mediasi tahap I tidak bisa dibantah atau disanggah oleh pihak BPN yang saat itu dihadiri Kepala BPN Kota Ambon, Pak Togatorop.

Kekalahan kedua adalah ketika, rencana proses mediasi tahap II yang sama-sama disepakati dalam forum baik oleh pihak BPN, PT.Maluku Membangun, Karo Hukum dan Asisten II, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada PT.Maluku Membangun,” ulas Attamimi.

Dirinya mengatakan, jauh sebelum proses mediasi oleh Pemerintah Provinsi dilakukan, Pihak BPN juga sudah kalah saat Ombudsman melakukan uji materi kepemilikan dokumen terkait 3 persil tanah Eigendom tersebut, dimana saat itu BPN tidak mampu menunjukan bukti dokumen outentik kepada pihak Ombudsman terkait kepemilikan atas 3 persil tanah itu.

Sementara, dokumen milik PT.Maluku Membangun dinilai Ombudsman sebagai dokumen yang valid dan outentik bahkan tidak bisa dibantah oleh pihak BPN, dan itu tertuang dalam surat resmi Ombudsman, papar Lutfi.

Baca Juga  KAPOLRES MBD PIMPIN UPACARA SERTIJAB Tiakur,- Kapolres maluku barat daya AKBP Budi Adhy Buono SH, SIK, MH., Memimpin upacara seraterima jabata (sertijab) dan secara langsung menkuhkukan 4 pejabat perwira polres maluku barat daya bertempat di Lapangan mako polres maluku barat daya ,sabtu (20/03/21). Dalam sambutan kapolres Maluku barat daya AKBP Budi Adhy Buono SH, SIK, MH., bahwa, mutasi atau perpindahan personil itu adalah hal yang biasa di organisasi polri, fungsingnya adalah untuk reodelisasi ataupun permejeng peremajaan personil polri. Dirinya minta agar tunjukan yang terbaik, baik itu pejabat lama maupun pejabat yang baru, selaku pimpinan mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama yakni, kasat lantas,kapolsek babar timur, kapolsek wetar, yang telah medidikasikan dirinya untuk mengabdi kepada polres MBD. "Lanjud adhy" untuk pejabat baru selamat bertugas dan anda sekarang bagian dari polres maluku barat daya dan saya minta segera kenali lingkungan anda wilaya anda agar anda dapat melajsanakan tugas secara maksimal dan sebaik-baiknya. "Namun" Bagi para pejabat baru dan rekan-rekan bahwa di masa kepimpinan kapolri yang baru banyak program- program naupun kegiatan yang harus di laksanakan pada 100 hari kerja kapolri dan kita sama-sama tau ada berapa tranformasi polri menuju polri yang prefesi yakni , tranformasi dan organisasi, transformasi opradional, transfomasi pelayanan publik, transformasi pengawasan internal , dan ini akan menjadi tangung jawab kita semua dan rekan-rekan jajaran polres MBD harus paham semua karena program ini sudah berjalan . Selain itu buono meminta kita semua mengikuti dinamika yabg berkembang baik itu informasi secara intenasional,nasional, regional, maupun lokal, ini dapat memudahkan kita untuk mendaoatkan informasi, agar kita paham apa yang jejakkan penerintah atau pimpinan kita. "Kapolres" berharap dengan adanya momen ini menjadi percun bagi kita, Untuk selalu membuat terbaik dan pengabdian kita terhadap institusi polri tercinta, dan semoga apa yang sudah kita perbuat dan laksanakan menjadi ladang ibada bagi kita semua, harapnya.

Attamimi mengaku sangat kecewa dengan sikap Kepala Biro Hukum yang membatalkan rencana mediasi tahap II secara sepihak tanpa ada pemberitahuan secara resmi.

“Saya sengat kecewa dengan tindakan Karo Hukum Pemprov Maluku yang membatalkan rencana mediasi tahap II secara sepihak tanpa pemberitahuan secara resmi. Padahal dalam keterangan kepada wartawan Desember 2017 lalu, Biro Hukum akan menyurati PT.Maluku Membangun secepatnya untuk memberitahukan hal itu, tapi sampai Februari 2018, surat itu tak pernah tiba.

Ini menunjukan kinerja pejabat pemerintah yang kurang memahami aturan dan etika dalam tata pemerintahan yang baik,” kesalnya.

Disinggung tentang langkah-langkah yang akan diambil PT.Maluku Membangun kedepan terkait persoalan ini, Attamimi menjawab, pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk mempertgegas kepemilikan atas 3 persil tanah itu.

“Jelas akan ada langkah-langkah yang kita ambil untuk mempertegas hak PT. Maluku Membangun atas 3 persil tanah tersebut, baik langkah hukum, bisa juga tindakan lainnya,” ucap Attamimi. (AT008)

Tinggalkan Balasan