Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan dan Seksual Kepada Siswi SMA di Bursel Kapolda Maluku Didesak Berikan Sanksi Berat
Laporan di SPKT Polres BurseL, Polisi Sebut Perkara Sedang Ditangani Reskrim
BURSEL, AmbonToday. Com — Keluarga seorang siswi SMA berusia 17 tahun mendesak Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena, Kapolda Maluku Irjen Suwondo Nainggolan, hingga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penganiayaan dan tindak pidana seksual yang diduga melibatkan Bripda M. J.
S., anggota Polsek Ambalau, Polres Buru Selatan.
Selain meminta dugaan tindak pidana terhadap korban diusut secara menyeluruh, keluarga juga mempertanyakan proses penerimaan dan pencatatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan. Mereka meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status pengaduan serta memastikan seluruh dugaan yang disampaikan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Samsul Mamulati, paman korban, bersama sejumlah anggota keluarga, mengatakan mereka menginginkan penanganan perkara yang transparan dan profesional. Keluarga berharap tidak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Berdasarkan keterangan korban kepada media ini di Namrole, Jumat (16/10/2026), dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos di sekitar Kilometer 3 Namrole, berdekatan dengan Masjid Raya Namrole.
Korban berinisial S. R. A., siswi kelas XII berusia 17 tahun, mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah, terutama di sekitar mulut, serta pada bagian tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami pembengkakan, memar, dan gangguan psikologis.
Keluarga menyatakan korban telah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki dokumen visum yang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.
Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyampaikan pengakuan mengenai dugaan perbuatan seksual yang melibatkan pihak yang dilaporkan. Seluruh keterangan tersebut perlu didalami melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang dengan memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang disebut diperlihatkan kepada redaksi, terdapat laporan bernomor LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, tertanggal 15 Oktober 2026.
Laporan tersebut disebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Buru Selatan, Ipda Denny Kweniawan.
Namun, keluarga mempertanyakan apakah dugaan tindak pidana seksual yang mereka sampaikan turut dicatat dan ditindaklanjuti dalam proses penanganan perkara.
Menurut keluarga, mereka memperoleh penjelasan bahwa dugaan tindak pidana seksual dapat dimasukkan dalam penanganan perkara lebih lanjut. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai pencatatan dan mekanisme penanganan pengaduan yang mereka kehendaki.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak kami tidak dicantumkan. Padahal, kami menyampaikan kedua dugaan tersebut,” demikian inti keberatan yang disampaikan keluarga.
Keluarga menyebut Bripda Lukman Aji sebagai petugas yang mengetik laporan dan Bripka Sahlan Lampung sebagai petugas yang melakukan koreksi. Mereka meminta agar proses penerimaan laporan tersebut diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi keluarga korban.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa mereka menemukan korban tinggal bersama Bripda M. J. S. di sebuah kamar kos selama kurang lebih satu bulan.
Berdasarkan penuturan korban kepada keluarga, dugaan hubungan seksual disebut terjadi berulang kali. Atas keterangan tersebut, keluarga bermaksud menyampaikan laporan tersendiri terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak agar diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurut keterangan keluarga, mereka mendapat penjelasan dari pihak SPKT bahwa satu laporan polisi tidak dapat memuat dua peristiwa tindak pidana. Keluarga kemudian meminta agar dugaan tindak pidana seksual tersebut dibuatkan laporan polisi tersendiri.
Keluarga mengaku permintaan itu kembali tidak diakomodasi dengan alasan bahwa dua laporan polisi tidak dapat dibuat terhadap terlapor yang sama.
Keberatan tersebut mendorong keluarga meminta penjelasan resmi mengenai mekanisme penerimaan laporan, pencatatan dugaan tindak pidana, dan prosedur yang harus ditempuh apabila terdapat lebih dari satu dugaan perbuatan dalam perkara yang melibatkan orang yang sama.
Keluarga berharap setiap pengaduan diperiksa berdasarkan substansi dan fakta yang disampaikan, tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.
Praktisi hukum dan advokat yang berbasis di Jakarta, Saman Talaohu, saat dihubungi melalui telepon seluler, menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan dugaan lebih dari satu tindak pidana.
Talaohu merujuk pada ketentuan hukum acara pidana mengenai penggabungan perkara serta ketentuan hukum pidana mengenai perbarengan tindak pidana. Menurut pandangannya, dugaan beberapa tindak pidana yang berkaitan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan keadaan perkara dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 KUHP terkait perbarengan tindak pidana atau concursus, dengan penerapannya perlu disesuaikan berdasarkan fakta peristiwa, waktu kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks pengaduan keluarga, persoalan yang perlu memperoleh kejelasan adalah apakah seluruh dugaan tindak pidana telah dicatat, bagaimana hubungan antara dugaan-dugaan tersebut dinilai penyidik, serta apakah diperlukan laporan atau penanganan terpisah berdasarkan ketentuan prosedural yang berlaku.
Pandangan tersebut merupakan pendapat praktisi hukum. Penentuan pasal yang tepat, mekanisme penanganan, dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, media ini mendatangi Polres Buru Selatan pada Sabtu (17/10/2026) untuk meminta keterangan Kasat Reskrim terkait perkembangan perkara tersebut.
Namun, media ini belum memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan Kasat Reskrim. Anggota yang ditemui menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang diproses oleh Satreskrim dan perkembangan selanjutnya masih menunggu informasi dari penyidik.
Media ini kemudian menghubungi Kepala SPKT Polres Buru Selatan, Ipda Denny Kweniawan, melalui telepon seluler. Saat dihubungi, yang bersangkutan menyampaikan sedang berada di luar kantor menuju pelabuhan.
Denny menyatakan laporan tersebut telah diproses oleh Reskrim dan masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Keterangan serupa disampaikan Syarif Aego, Kasubsi PIDM Polres Buru Selatan. Ia menyebut perkara tersebut telah ditangani bagian Reskrim dan masih dalam proses pengembangan.
Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh penjelasan terperinci dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk pencatatan dugaan tindak pidana seksual yang dipersoalkan keluarga.
Selain mendesak proses hukum pidana, keluarga meminta pimpinan Polri mengevaluasi apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur pelayanan laporan maupun pelanggaran kode etik profesi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Apabila ditemukan dasar yang cukup, dugaan pelanggaran etik dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga meminta Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, dan Kapolri memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pencatatan laporan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap anak yang mengaku menjadi korban serta kepastian bahwa seluruh pengaduan memperoleh tindak lanjut yang semestinya.
Keluarga berharap kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai status laporan, hasil pemeriksaan awal, serta langkah berikutnya yang akan ditempuh penyidik.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak terlapor maupun institusi Polri untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
[Nar’Mar]
AmbonToday. Com
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Fatayat NU dan PMI BurseL Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga Terdampak Kabut Asap
4 hours ago
Keluarga Siswi 17 Tahun Pertanyakan Laporan Dugaan Kekerasan dan Asusila di Polres BurseL
7 hours ago
Cegah Dampak Kabut Asap, Bupati Bursel Pimpin Pembagian Ribuan Masker Gratis di Buru Selatan
4 days ago
Komisi III DPRD Bursel Bahas APBD Perubahan 2026, Pagu PUPR Naik Jadi Rp36,37 Miliar
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
"Persembahan Hijau Untuk Gereja" Wujud Kecintaan Yayasan Sor Silai Tanimbar.Β
Kesiapan BASARNAS Ambon Turut Dukung Keanggotaan IMO
Bupati Bursel Diminta Tertibkan "Barang Rongsokan" Dari Tribun NamroleΒ
Februari 2021, Ambon Alami Deflasi Sebesar 0,43 Persen