Pakar Unpatti Ingatkan: Perusahaan Perusak Wisata Masuk Pidana Lingkungan
Ketua Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Abraham Tulalessy, dengan tegas menilai langkah PT Nusa Padma Corporation yang membangun fasilitas pendaratan kayu (lopong) di kawasan wisata internasional Air Jin, Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan. βKalau perusahaan berani merusak kawasan wisata, itu sudah masuk kategori pidana lingkungan. Bukan hanya kesalahan administratif, tapi tindak kriminal,β tegas Tulalessy, pakar lingkungan Maluku, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, keberadaan Air Jin sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata internasional yang wajib dilindungi. Alih-alih mendukung pariwisata, perusahaan justru membuka ancaman baru bagi kelestarian hutan dan ekosistem pesisir. Apalagi, aktivitas perusahaan rawan menimbulkan banjir ketika musim hujan akibat pembabatan hutan.
Izin Kadaluarsa, Produksi Harus Stop Tulalessy menekankan, bila izin operasi perusahaan telah kadaluarsa, maka seluruh aktivitas produksi wajib dihentikan. βProses produksi harus berhenti dulu. Perusahaan wajib memperbarui dokumen lingkungan yang sudah kadaluarsa.
Kalau tidak, pemerintah daerah mesti bertindak menghentikan aktivitasnya,β ungkapnya. Ia mengingatkan, perusahaan bukan hanya soal bisnis, tetapi juga punya tanggung jawab moral untuk melindungi pariwisata dan masyarakat sekitar. βPihak perusahaan harus segera mengurus izin yang sudah kadaluarsa.
Jangan main serobot. Kawasan wisata tidak boleh disentuh,β katanya keras. Lebih lanjut, Tulalessy membuka ruang dialog.
βSaya siap membantu pemerintah daerah dan pihak perusahaan jika dibutuhkan dalam mencari solusi. Supaya Pemda tidak dirugikan, perusahaan tidak merasa ditekan, dan masyarakat pun tidak kehilangan ruang hidupnya,β pungkasnya. Tulalessy menegaskan, jika pemerintah daerah tetap membiarkan perusahaan beroperasi tanpa izin sah dan merusak kawasan wisata, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar lingkungan, melainkan nama baik Buru Selatan sebagai destinasi ekowisata internasional.
βPemerintah harus memilih, berdiri di sisi rakyat dan alam, atau berpihak pada kepentingan korporasi. Tidak ada jalan tengah dalam kasus pidana lingkungan,β tutup Tulalessy. [Nar'Mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
16 hours ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Mail : IKAPATTI Sambut 1768 Wisudawan Sebagai Kekuatan Baru Alumni
Pemprov Gelar Rapat Tanggap Bencana Gempa di KKT dan MBD
Presiden RI Dorong Sinergi Perkuat Pemulihan Ekonomi
18 Tahun BurseL, PERISAI Gelar Dialog Publik: Refleksi Komitmen Pemekaran dan Kesejahteraan Rakyat
BPBL Ambon Tindaklanjuti SK Menteri KKP Nomor 111 2023