AmbonToday
Menu Utama

Pakar Unpatti Ingatkan: Perusahaan Perusak Wisata Masuk Pidana Lingkungan

N

Oleh: Nardo

Thursday, 2 October 2025 | 18:54 WIT

Bagikan:
Pakar Unpatti Ingatkan: Perusahaan Perusak Wisata Masuk Pidana Lingkungan
Pakar Unpatti Ingatkan: Perusahaan Perusak Wisata Masuk Pidana Lingkungan Ambontoday. com – Aroma keresahan rakyat atas ulah korporasi kembali bergema di Buru Selatan. Sorotan tajam kini datang dari akademisi.

Ketua Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Abraham Tulalessy, dengan tegas menilai langkah PT Nusa Padma Corporation yang membangun fasilitas pendaratan kayu (lopong) di kawasan wisata internasional Air Jin, Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan. β€œKalau perusahaan berani merusak kawasan wisata, itu sudah masuk kategori pidana lingkungan. Bukan hanya kesalahan administratif, tapi tindak kriminal,” tegas Tulalessy, pakar lingkungan Maluku, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, keberadaan Air Jin sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata internasional yang wajib dilindungi. Alih-alih mendukung pariwisata, perusahaan justru membuka ancaman baru bagi kelestarian hutan dan ekosistem pesisir. Apalagi, aktivitas perusahaan rawan menimbulkan banjir ketika musim hujan akibat pembabatan hutan.

Izin Kadaluarsa, Produksi Harus Stop Tulalessy menekankan, bila izin operasi perusahaan telah kadaluarsa, maka seluruh aktivitas produksi wajib dihentikan. β€œProses produksi harus berhenti dulu. Perusahaan wajib memperbarui dokumen lingkungan yang sudah kadaluarsa.

Kalau tidak, pemerintah daerah mesti bertindak menghentikan aktivitasnya,” ungkapnya. Ia mengingatkan, perusahaan bukan hanya soal bisnis, tetapi juga punya tanggung jawab moral untuk melindungi pariwisata dan masyarakat sekitar. β€œPihak perusahaan harus segera mengurus izin yang sudah kadaluarsa.

Jangan main serobot. Kawasan wisata tidak boleh disentuh,” katanya keras. Lebih lanjut, Tulalessy membuka ruang dialog.

β€œSaya siap membantu pemerintah daerah dan pihak perusahaan jika dibutuhkan dalam mencari solusi. Supaya Pemda tidak dirugikan, perusahaan tidak merasa ditekan, dan masyarakat pun tidak kehilangan ruang hidupnya,” pungkasnya. Tulalessy menegaskan, jika pemerintah daerah tetap membiarkan perusahaan beroperasi tanpa izin sah dan merusak kawasan wisata, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar lingkungan, melainkan nama baik Buru Selatan sebagai destinasi ekowisata internasional.

β€œPemerintah harus memilih, berdiri di sisi rakyat dan alam, atau berpihak pada kepentingan korporasi. Tidak ada jalan tengah dalam kasus pidana lingkungan,” tutup Tulalessy. [Nar'Mar] .

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Maluku AmbonToday