Penjualan Pempis Acidula, BKSDA Maluku Dinilai Tabrak Aturan
Kendati masih bersifat batasan untuk mengekspor tumbuhan Pemphis Acidula keluar Daerah, namun puluhan kelompok masyarakat di Tanimbar merasa dikorbankan atas kebijakan larangan BKSDA Maluku yang ditujukan kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon tertanggal 03 Februari 2023. Salah satu pendongkel mandiri, Lucas Laiyan, kepada ambontoday. com Sabtu, (7/10) menyebutkan usaha yang dikerjakan bersama beberpa kelompok sejak tahun 2022 akhirnya terhenti, karena mendapat teguran dari pihak Sabandar Saumlaki saat mengangkut paket Pemphis Acidula ke KM.
Elshadai. βSaya benar-benar kaget, dan sungguh merasa kecewa. Sebab dari sebelumnya pengiriman paket dari awal tidak ada masalah!
Kok, tiba-tiba barang kami di atas kapal dipaksakan turun karena tidak memiliki dokumen. Kami benar-benar rugi karena sudah membayar bagasi, jasa buruh, transportasi, dan lain sebagainyaβ. Ungkap Laiyan dengan wajah kesal.
Menurutnya, Surat BKSDA Maluku kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon hendaknya ditafsir berdasarkan regulasi, dan peraturan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak mengorbankan tanaman yang telah diusahakan oleh kelompok masyarakat di Tanimbar selama ini. βKami sangat kecewa!
Karena kalau dengan alasan menunggu sampai ada kajian ekologi dan sosial baru kami bisa berproses, maka dipastikan tanaman yang kami kerjakan dengan susah payah selama ini akan mati. Pada prinsipnya, kami siap memenuhi syarat administrasi, tapi tolong jangan mematikan kami dengan cara seperti iniβ. Tambahnya.
Laiyan menambahkan, sudah berulang kali dia berkoordinasi dengan perwakilan Kehutanan Provinsi Maluku di Saumlaki, namun belum ada tindaklanjut dan terkesan memperhambat usaha yang dilakukan masyarakat. βDi daerah lain seperti Surabaya, Jawa Barat, jawa Timur dan Kalimantan, semua proses pemuatan paket Pemphis Acidula aman-aman saja, bahkan proses pengirimannya melalui jasa pengimiman J&T. Apa memang pemberlakuan aturan di Maluku berdeda dengan daerah lain?
Ini kan aneh,β sebut laiyan. Dia mengaskan kalau hasil seleksi tanaman Pemphis Acidula yang dijual oleh sekitar 50an kepala keluarga di Tanimbar tidak bertantangan dengan aturan maupun perundangan-undangan yang berlaku. βSaya minta BKSDA jangan menabrak aturan, apalagi menggunakan alasan kajian ekologi dan sosial untuk menghadang masyarakat.
Sekali lagi saya tegaskan, kegiatan ini kami lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sangat membantu pertumbuhan ekonomi, serta membuka lahan usaha baru bagi masyarakat pengangguran di Tanimbar yang sementara dilanda miskin ekstrim. (AT/AL)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki DimintaΒ Tegas
1 day ago
Resa, Tidak Pernah Ada Tawaran Hiba Gedung Ke Mahasiswa
1 day ago
Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan
2 days ago
Sengketa lahan Di Lauran Berujung Eksekusi
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Wenno : Sejumlah Daerah Bersiap Jelang Agenda Politik 2024
Jelang Lebaran, Jasa Raharja Maluku Tinjau Kesiapan Arus Mudik
Kades, Raja dan Lurah Diminta Bantu Pengendalian Inflasi di Ambon
Ratusan Masyarakat Hadiri Kampanye Perdana SAFITRI-HEMFRI di Desa Oki Lama