Penuhi Hak Disabilitas, DPRD Maluku Dorong Bentuk Perda
Terutama dalam hal Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti fasilitas khusus, termasuk pekerjaan, jalan, transportasi dan lainnya. โKita sudah sepakat untuk mendorong pembentukan Perda Disabilitas. Karena pasca diterbitkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, hingga kini Maluku belum membentuk sebuah Perda dimaksud,โungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/03/2023).
Pembentukan Perda Disabilitas, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua DPRD Maluku bersama Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Provinsi Maluku, yang dikoordinir Ketua Pertuni Maluku, Yohana Maitimu. Dikatakan, ada dua jalur dalam proses pembentukan Perda, yaitu usulan dari Pemerintah Daerah Maluku, dan usulan inisiatif DPRD Maluku. Untuk usulan inisiatif DPRD, dirinya telah mendorong Komisi IV, atau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai leading sektor.
Alhasil, usulan tersebut langsung direspon, dengan target sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2024 mendatang, Perda tentang disabilitas telah ditetapkan DPRD Maluku. โKita semua sepakat dalam spirit yang sama, bahwa kita akan memulai gerakan ini, dan kami berharap sebelum masa jabatan kami berakhir, perda tentang penyandang disabilitas sudah harus terbit sebagai perda payung untuk seluruh daerah di Maluku,โtegasnya. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah meminta Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Provinsi Maluku untuk membantu menyusun legal draft, sedangkan akademik draft akan dicairkan bersama-sama.
โRumusan legal draf ini nanti kita diskusikan semacam workshop yang akan difasilitasi DPRD. Sehingga subtansi dari pelaksanaan UUD 1945, setiap warga negara berkedudukan dalam hukum dan pemerintah dapat mereka alami dan menjadi bagian yang utuh,โucapnya. Pada prinsip, Benhur memastikan dua hal yang menjadi tuntutan penyandang Disabilitas terkait akomodasi yang layak, dan aksesibilitas, tetap menjadi perhatian DPRD dalam memperjuangkan Perda tersebut.
โPrinsipnya kita susah sepakat untuk mendorong Perda tentang disabilitas, untuk memberikan dasar hukum, menghormati dan melindungi hak-hak warga, khususnya penyandang disabilitas, yang selama ini merasa di diskriminasi,โ pungkasnya. (AT-009)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Musda X Golkar Ambon, Ridwan Marasambessy dan Bodewin Wattimena Serukan Soliditas Kader
1 week ago
Golkar Ambon Buka Pendaftaran Calon Ketua, Seluruh Kader Dipersilahkan Maju
3 weeks ago
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
2 months ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong โPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bursel: "Polri untuk Masyarakat"
MTs Riyadi Apresiasi Kebijakan Pemkot Soal Penggunaan Ponsel di Sekolah
Pertaminaย Patra Niaga Regional Maluku Laksanakan Penanaman Anggrek Larat di Desa Adaut Kepulauan Tanimbar
Terancam Diskualifikasi di Mahkamah Konstitusi Paslon Bupati KKT RJ-JR.
Pemkot Ambon dan Kabupaten Aru Teken MoU Penyelenggara Metrologi Legal