"Perintah" Jadi Dalang Pencuri Uang Rakyat, Moriolkossu Mengaku Semua Perintah Fatlolon
Menurut saksi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah, sehingga seluruh tahapan penganggaran diketahui dan diarahkan oleh Bupati selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah. "Sebagai Sekretaris Daerah saat itu, saya memahami bahwa kebijakan penyertaan modal merupakan agenda strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan dalam koridor arahan Kepala Daerah," ujar Garuda Cakti Vira Tama, S.
H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melanjutkan pernyataan Moriolkossu, dalam rilis yang diterima Redaksi Selasa, (3/3/2026). Lebih lanjut dikatakn, saksi Moriolkossu mengungkap bahwa seluruh permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi disampaikan langsung kepada Bupati dan tidak melalui mekanisme persuratan yang lazim berlaku dalam tata kelola administrasi pemerintahan.
"Jadi hal tersebut menunjukkan bahwa pengambilan keputusan terkait penyertaan modal berada secara langsung pada kewenangan dan arahan Bupati," ungkap Garuda melanjutkan pernyataan Moriolkossu yang lantang dalam persidangan. Di sisi lain, saksi juga menerangkan mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, Direktur PT Tanimbar Energi memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perusahaan, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional.
Paparan tersebut disampaikan secara langsung kepada Bupati selaku pemegang saham dan, menurut saksi, diketahui oleh Bupati Petrus Fatlolon. Dengan demikian, dalam persidangan terungkap bahwa baik proses penganggaran, pencairan, maupun penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan, berada dalam pengetahuan dan arahan Petrus Fatlolon sebagai Bupati.. Sidang berlangsung tertib dan lancar.
Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkang una mengungkap secara komprehensif peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020β2022. (AT/BT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rektor UNLESA Sambut Tim Peneliti Kolaborasi Riset Univeritas Lelemuku Saumlaki dan Universitas Merdeka Malang
4 months ago
Dari Keliobar, BGW Minta Restu Rebut Kursi Gubernur Maluku 2029
4 months ago
Kemanakah Arah Pemda dan DPRD Tanimbar di Tengah Ledakan Investasi Blok Masela?
5 months ago
KNPI Kepulauan Tanimbar Desak Pelantikan Eselon III dan IV Akomodir Semua Kepentingan, Hindari Penempatan Bom Waktu
5 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ini Makna Logo Sidang Ke-39 Sinode GPM
Informasi Bersifat Penting
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama; Youth Camp Inisiasi Putra Bursel