Plang di Titik Nol Diduga Dirusak, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor ke Polres Bursel
BURSEL, AmbonToday. Com β Kuasa hukum ahli waris, Daud Loilatu, melaporkan dugaan pengerusakan papan pemberitahuan atau plang yang dipasang di objek lahan di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), kepada Polres Buru Selatan, Sabtu (19/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/93/IX/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU. Dalam dokumen tersebut, Moh.
Daud Loilatu tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pengerusakan.
Laporan diterima SPKT Polres Buru Selatan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 15.50 WIT. Perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IX/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana disebut berkaitan dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Daud Loilatu menjelaskan, papan pemberitahuan tersebut dipasang oleh tim penasihat hukum pada objek lahan yang disebut merupakan milik para ahli waris kliennya.
Menurut dia, papan tersebut sebelumnya berdiri tanpa adanya gangguan.
Namun, pada Sabtu (19/9/2026), pihaknya mendapat informasi dari ahli waris bahwa papan tersebut telah roboh dan diduga mengalami pengerusakan.
βPada tanggal 19 September 2026 kami diberitahukan oleh para ahli waris atau klien kami bahwa papan yang kami pasang sudah rubuh. Artinya, diduga dirusak oleh oknum yang saat ini belum kita ketahui siapa orangnya,β kata Daud kepada media ini di Namrole, Sabtu (19/9/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, Daud bersama tim kuasa hukum turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi papan. Dari lokasi, mereka kemudian mendatangi Mapolres Buru Selatan dan membuat laporan melalui SPKT.
Menurut Daud, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengerusakan tersebut.
βKami tidak menuduh pihak mana pun.
Kami menyerahkan seluruh proses ini kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Buru Selatan, untuk menentukan siapa pelakunya dan bagaimana motifnya,β ujarnya.
Ditambahkan oleh rekannya, Timothy R. Seleky mengatakan, persoalan papan tersebut tidak berdiri sendiri. Menurut dia, papan dipasang berkaitan dengan objek lahan yang menjadi bagian dari persoalan penguasaan tanah di kawasan titik nol pembangunan jalan umum.
Ia menyebut lokasi tersebut berada pada titik nol Jalan Leksula 6, dengan panjang sekitar 150 meter dan lebar sekitar 13 meter.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum dugaan pengerusakan papan, pihaknya telah menyampaikan keberatan terkait aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut.
βKami naik pada tanggal 18 September untuk melakukan keberatan.
Ada tanaman milik klien kami yang menurut kami digusur secara sepihak. Di situ kami melakukan keberatan,β katanya.
Meski demikian, Timothy menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Menurut dia, yang dipersoalkan pihak ahli waris bukan fungsi jalan, melainkan dasar hukum penguasaan tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
βKami sebenarnya tidak menolak pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah agar setiap pembangunan tetap dilaksanakan berdasarkan hukum.
Kami menghormati kepentingan umum, tetapi hak atas tanah juga harus dihormati,β tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah proses penguasaan lahan tersebut telah disertai penyelesaian hak-hak pihak yang disebut sebagai pemilik atau ahli waris.
βYang kami persoalkan adalah dasar hukum penguasaan lahannya. Apakah sudah ada ganti kerugian dari pemerintah daerah kepada klien kami? Itu yang menjadi pertanyaan besar,β ujar Daud.
Terkait dugaan pengerusakan papan, kuasa hukum menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai pihak yang diduga terlibat.
Menurut Timothy, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung laporan tersebut dan kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan.
βKami sudah siapkan bukti-buktinya dan saksi-saksinya.
Tinggal nanti kami menunggu panggilan dari penyidik Reskrim untuk tindak lanjut proses penyelidikan berkaitan dengan dugaan pengerusakan tersebut,β katanya.
Ia berharap laporan yang telah dibuat tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
βKami berharap Polres Buru Selatan tidak sekadar menerima atau mendiamkan laporan kami. Kalau bisa, laporan ini ditindaklanjuti sampai ada titik terang,β tandasnya.
Timothy juga mengatakan pihaknya mengetahui adanya koordinasi lintas unsur Forkopimda terkait persoalan pembangunan di kawasan titik nol Jalan Leksula 6. Namun, ia menyerahkan seluruh proses penanganan dugaan pengerusakan kepada aparat penegak hukum.
βKami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan siapa pelakunya dan apa motifnya,β pungkasnya.
NarβMar
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buruan Polres Bursel Berakhir di Surabaya, DPO Kasus Pelumas Diduga Palsu Ditangkap
9 hours ago
Pemkab Bursel Gelar Rakor Lintas Sektor, Bahas Pengawasan Proyek dan Sengketa Lahan
1 day ago
Kejari Buru Periksa 34 Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMP di Bursel, Kini Dipertanyakan Tindak Lanjutnya
1 day ago
BUAL BIPOLO, BUKAN BUPOLO: MELURUSKAN NAMA DAN MAKNA ASAL PULAU BURU
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
6 Unsur Penting dalam Senam Ritmik yang Meningkatkan Kinerja Anda
Tahun ini, Walikota bersama Kapolresta Dengarkan Sejumlah Keluhan Masyarakat
UNLESA Audiensi dengan Dirjen PPAPT Kemendiktisaintek Bahas Beasiswa ADIK dan KIP Kuliah
Gencarkan Edaran Uang Rupiah, BI Maluku Gelar Ekpedisi di Daerah 3T
Dari Namrole, Semangat Kebangkitan Itu Berlayar: PKB BurseL Gelar Muskercab dan Sosialisasi Hasil Muktamar 2024