Polres BurseL Tetapkan Ayah Kandung Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial BT sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial DT. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, di kediaman tersangka di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Penyidik mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi setelah tersangka selesai mengonsumsi minuman keras. Sesampainya di rumah, tersangka diduga memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah untuk memuaskan hasrat seksual.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan tersebut yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Polres Buru Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Kapolres. Polres Buru Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Terhadap Korban yang masih bersekolah ini, jelas Kapolres, pihaknya bersama Dinas Sosial Pemda Bursel melakukan konseling terhadap korban. [Nar'Mar]
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Cegah Dampak Kabut Asap, Bupati Bursel Pimpin Pembagian Ribuan Masker Gratis di Buru Selatan
3 days ago
Komisi III DPRD Bursel Bahas APBD Perubahan 2026, Pagu PUPR Naik Jadi Rp36,37 Miliar
2 weeks ago
Komisi II DPRD Bursel Bahas Perubahan Pagu Anggaran Sejumlah OPD
2 weeks ago
Komisi I DPRD Bursel Rekomendasikan Tambahan Anggaran untuk Inspektorat dan Sekretariat DPRD
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Alfons Hibahkan Lahan Milik Pribadi Ke Pemkot Ambon
Tim SAR Kembali Evakuasi 10 Penumpang di Perairan Pulau Tiga
Ini Sikap Komisi II DPRD Maluku, terhadap Kadis yang Sering Tak Hadiri Rapat