Rahakbauw : Keputusan Pansus Pengelolaan Pasar Mardika Sudah Ada
Demikian penjelasan Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Rabu (06/12/2023). Dikatakan, untuk merampungkan rekomendasi tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Hanya saja, rapat yang telah diagendakan kemarin ditunda, dikarenakan Biro Hukum setda Maluku sementara melakukan konsultasi Ranperda di Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya kita akan tunda sehari dua buat undangan untuk mengundang mereka kembali, khusus melakukan pembahasan terhadap masalah ruko mardika. Namun untuk konsep keputusan sudah ada tinggal kita elaborasi, dan memperbaharui beberapa hal yang menjadi dasar untuk rekomendasi,"tuturnya. Menurut Rahakbauw, DPRD Maluku telah meminta Biro Hukum untuk menghadirkan mereka yang melakukan proses terhadap mekanisme pemanfaatan 140 ruko, dalam hal tahapan tender yang harus dijelaskan, apakah sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berkaitan aset daerah atau tidak.
Pihaknya juga telah meminta Biro Hukum untuk melakukan uji petik, sehingga bisa diketahui secara pasti pihak mana saja yang sudah melakukan perpanjangan pemanfaatan dengan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 10 tahun. Seperti halnya Bank mandiri Rp14 miliar, Bank BCA Rp7,6 miliar, pemilik ruko bervariasi dari Rp105 juta, Rp313 juta, Rp257 juta, Rp457 juta, Rp700 juta, bahkan sampai Rp1,5 miliar yang sudah diberikan kepada PT BPT. "Jadi ada total ada sekitar Rp20 miliar lebih yang sudah diserahkan ke PT BPT sementara mereka mereka yang stor ke Pemda hanya Rp5 miliar, itu berarti Pemda dirugikan.
Tetapi kita juga membutuhkan penjelasan konkrit siapa yang sudah diserahkan,"ujarnya. Kata Politisi Golkar itu, seluruh penjelasan tersebut sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, termasuk proses hukum jika ditemukan terjadi pelanggaran. "Hal ini tentu menjadi bagian dalan rangka kami mengambil keputusan, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.
Dan kalau terjadi maka akan didorong untuk proses hukum,"tegasnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Musda X Golkar Ambon, Ridwan Marasambessy dan Bodewin Wattimena Serukan Soliditas Kader
1 week ago
Golkar Ambon Buka Pendaftaran Calon Ketua, Seluruh Kader Dipersilahkan Maju
2 weeks ago
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
2 months ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kadis Indag Ambon Serukan Penyelesaian Kekeluargaan Terkait Konflik Pedagang
Diduga Ada Pungutan Retribusi Liar di Pasar Waiheru, DPRD Segera Panggil Disperindag Ambon
PPDB Di Empat Sekolah Di Kota Ambon Membludak DPRD Maluku Usul Berlakukan Dua Shift
Delapan Karyawan CITIC Dilepas Setelah Dikarantina 14 Hari
Ambon Menuju Kota Hijau: Wali Kota Tegaskan Aksi Nyata Lawan Polusi Plastik