Sekdes Batu Merah Klarifikasi Revitalisasi Pasar, Bantah Tuduhan Pungli dan Intimidasi
Arlis menjelaskan, revitalisasi Pasar Batu Merah bermula dari kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang melakukan pendataan serta rencana pembongkaran lapak-lapak yang berada di badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum, mulai dari kawasan Pasar Merdeka hingga Pasar Batu Merah. Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Desa Negeri Batu Merah dilibatkan sebagai bagian dari tim pendataan untuk wilayah Pasar Batu Merah dan Pasar Merdeka. Desa juga berperan aktif berkomunikasi langsung dengan para pedagang yang telah beroperasi sejak tahun 1970-an, guna menyampaikan aspirasi agar Pasar Batu Merah tetap dipertahankan.
βHasil komunikasi itu membuat Pemerintah Kota memberikan pengecualian pembongkaran bagi Pasar Batu Merah, karena belum memiliki sarana pasar yang representatif dan modern seperti Pasar Merdeka,β jelas Arlis. Ia menegaskan, sebelum revitalisasi dilakukan, pemerintah desa telah menggelar dua kali pertemuan sosialisasi bersama pedagang, perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pertemuan tersebut membahas rencana revitalisasi sekaligus menepis tuduhan bahwa kebijakan diambil secara sepihak.
Terkait pendanaan, Arlis mengakui kegiatan revitalisasi tidak tercantum dalam APBDes karena bersifat situasional. Namun, kontribusi pedagang untuk pembangunan lapak telah disepakati bersama, yakni sebesar Rp10 juta untuk satu lapak berukuran 2Γ3 meter. Ia membantah keras tuduhan pungli.
βInformasi pembayaran Rp30β40 juta kemungkinan untuk pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak, dan itu pun bisa dibayar secara bertahap,β ujarnya. Arlis juga menepis isu intimidasi terhadap pedagang. Menurutnya, hingga kini para pedagang masih beraktivitas seperti biasa di Pasar Batu Merah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kontribusi pedagang tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) sesuai Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2018, dan digunakan untuk kepentingan umum. Selain pembangunan lapak, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk pembangunan WC umum serta fasilitas bagi nelayan sebagai bagian dari program pemberdayaan desa. βKami pastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat Desa Negeri Batu Merah,β pungkasnya.( o. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Basarnas Ambon dan Resort Space Island Jajaki Pembentukan Kampung Rescue
3 weeks ago
Hari Lansia Nasional, Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
4 months ago
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Ambon Diajak Tunjukan Sportivitas Kepada Dunia
4 months ago
Ambon Bersih Dimulai dari Warga, BNI Serahkan 10 TPS untuk Kota Sehat
4 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ada Apa Dibalik Kisruh Penganiayaan Brimob Terhadap Warga Olilit
Ketua YPT-RLS Melantik Pejabat Struktural UNLESA
Resilay dan Wuarlela Mahasiswa UNLESA Ikuti Seleksi Wilayah NUDC 2025
Elektrifikasi Listrik Di Wilayah 3T Terkendala Pasokan BBM