Sengketa lahan Di Lauran Berujung Eksekusi
Saumlaki, ambontoday. com – Setelah melakukan tahapan hukum yang panjang dalam kasus perdata, sengketa lahan di Desa Lauan Kecamatan Tanimbar Seatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan penggugat Jefry Jaran yang didampingu kuasa hukum Pius Batmomolin, dan tergugat Reza Fordatkossu yang di damping oleh kuasa hukumnya Karlos Falirat, dalam proses Hukum dari Pengadilan Negeri Saumlaki hingga Mahkama Agung, lahan sengkat tersebut dinyatakan memiliki putusan yang bersifat inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
Dari putusan Pengadilan Negeri Saumlaki dengan Nomor : 34/Pdt. G/2020/PN-Sml dan putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor : 23/PDT/2021/PT AMB serta Mahkama Agung nomor : 1003 PK/Pdt/2022 memberikan persyaratan mutlak bagi pemenang perkara untuk melakukan permohonan eksekusa pada lahan sengketa itu.
Pius Batmomolin kuasa hukum dari Jefry Jaran kepada awak media seusai pelaksanaan eksekusi pada 20 pintu kosan milik Reza Fordatkossu bahwa, berdasarkan jawaban Pengadilan Negeri Saumlaki, terhadap permohonan pihaknya terkait eksekusi lahan sengketa yag sudah berkekuatan hukum tetap dengan nomor penetapan eksekusi : 1/Pdt. Eks/2023/PN Sml, yang digelar pada Selasa, (20/10/2026).
“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan, sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh dan taat kan, saya rasa semua proses sudah dilalui dan sudah selesai, “ ujar Pius.
Pius juga menambahkan, sebelum proses eksekusi ini dilakukan, pihaknya bersama kliennya sudah melakukan pendekatan persuasive dan juga ada proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Saumlaku, namun semua mengalami pembutututan, alias tidak ada kesepakatan yang baik sesuai hukum adat Duan Lolat.
“Saya rasa, jika semua legowo, maka tidak ada proses eksekusi hari ini, proses eksekusi ini menjadi perhatian serius bagi kita masyarakat Tanimbar, untuk tetap ada dalam prinsip, namun memikirkan tatanan adat orang Tanimbar, kasihan kan jika ada proses eksekusi seperti ini, suda pasti kita mengalami kerugian yang cukup besar,” pesan Pius.
Dirinya memberikan himbawan bagi seluruh masyarakat, agar dapat memanfaatkan ruang mediasi itu secara baik jika ada sengketa hukum yang sementara bergulir di Pengadilan, sehingga asas hukum adat juga dapat dijunjung dan dipatuhi.
Sebagai kuasa hukum dari Jefry Jaran, Pius menjawab keberatan dari pihak lawan yang kini telah melakuka gugatan baru dengan nomor gugatan perbuatan melewan hukum (PMH) nomo : 51/Pdt. G/2026/PN Sml tertanggal 18 September 2026, dan gugatan perlawanan/bantahan Nomor : 52/Pdt. Bth/2026/PN Sml pada tanggal 22 September 2026.
“Ðari dua gugatan termohon yakni gugatan nomor 51 dan 52 di Pengadilan Negeri Saumlaki, kami akan tetap hargai dan menghormati, serta siap mengikuti segala tahapan di PN Saumlaki, kini sudah ada pada tahapam mediasi,” tegasnya.
Pius tidak mendahului hasil dari proses gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hokum Reza Fordatkossu, bahwa sangat tidak mungkin hakim yang mulia akan mengablukan eksepsi dari pemohon karena sengketa lahan ini, sudah mempunya putusan inkrah, sehingga sebagai warga negara pihaknya akan selalu mengikuti semua tahapan yang ada di PN Saumlaki nanti, dan apapun putusannya pasti diterima.
Terkait dengan keberatan yang di ajukan termohon terkait dengan pencocokan batas lahan (Konstatering) sebelum proses eksekusi dilakukan, pius dengan tenang menjawab, pihak pemohon hadir juga dalam proses penetapan kontatering dipengadilan, tidak melakukan keberatan mengenai luas maupun batas tanah.
“Kuasa hukum pa Reza hadir kan pada saat itu, kok kenapa tidak lakukan keberatan, putusan sudah keluar dan proses eksekusi sudah jalan, kita tidak bias semerta – merta batal kan, proses itu sudah selesai,” jawab Pius
Ia berharap lewat proses eksekusi ini, tidak ada isu miring, karena proses ini sudah sesuai dengan alur dan prosesnya sesuai hukum yang berlaku di negara ini. (AT/BT)
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dekan Fekon UNLESA Ajak Masyarakat Desa Bomaki Kembangkan Diri Melalui UMKM
3 days ago
FKIP UNLESA GELAR PEMBUKAAN KEGIATAN MENYONGSONG BULAN BAHASA
3 days ago
INFOBRAND.ID Berikan Apresiasi kepada Perusahaan yang Berdampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan
5 days ago
Apa Kabar UP3, Kajati Diminta Segera Tetapkan Tersangka
6 days agoRekomendasi Untuk Anda
TINGKATKAN EDUKASI DAN INKLUSI KEUANGAN PELAJAR DAN MAHASISWA, OJK GELAR KREASIMUDA
DPRD Maluku Minta Pemda Segera Usul Perda Masyarakat Adat
Refleksi 100 Hari Pemerintahan LHM-GES: Menata Ulang Semangat Bursel Humanis
Kemendagri Evaluasi SP4N-LAPOR!, Kualitas Capaian Kota Ambon Terbaik Se- Maluku