
Bupati Bursel Diterpa Isu Gratifikasi Rp500 Juta, Kasim Latuconsina Sindir Pembohongan Publik: DPRD Didorong Bentuk Pansus
AmbonToday.Com – Kontroversi kebijakan Bupati Buru Selatan, Lahamidi (Hamidi), kian menyeruak ke ruang publik. Setelah menuai kritik terkait pernyataan pembatalan kerja sama dengan Bank Modern Ekspres soal pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sang bupati juga diterpa isu dugaan gratifikasi senilai Rp500 juta.
Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Buru Selatan, Mohammad Kasim Latuconsina, menilai langkah Bupati hanya sebatas retorika tanpa tindakan nyata. “Bupati menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan pembatalan perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank swasta, tetapi kenyataannya hingga kini ASN masih menerima gaji melalui bank tersebut,” tegas Kasim, Kamis (24/8/2025).
Menurut Kasim, pernyataan Lahamidi merupakan bentuk pembohongan publik yang menyingkap lemahnya integritas dalam mengelola keuangan daerah. “Ini pengkhianatan terhadap harapan rakyat. Masyarakat berhak atas transparansi dan akuntabilitas setiap kebijakan,” ujarnya.
Kasim bahkan mendorong DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Ia juga mendukung pemuda melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Buru guna menekan penegak hukum menyelidiki dugaan gratifikasi.
Isu gratifikasi Rp500 juta yang diduga diterima Lahamidi dari pihak bank kian menjadi sorotan. Laporan kasus ini bahkan disebut-sebut bakal dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Jika indikasi pidana ditemukan, pintu masuk penyelidikan bisa berlanjut hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hamidi dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Tidak benar saya menerima gratifikasi Rp500 juta dari Bank Modern. Itu tuduhan yang mengada-ada,” katanya kepada wartawan yang dikutip dari salah satu media online, Selasa kemarin (20/8/2025).
Meski begitu, desakan publik tak mereda. Masyarakat menilai DPRD harus berani mengusut kasus ini, bukan malah diarahkan untuk menyelidiki pembangunan Masjid Raya Namrole sebagaimana disarankan Bupati. “Ini persoalan serius. Dugaan gratifikasi harus dibuktikan secara hukum. Jangan sampai ada permainan politik yang justru menutup-nutupi kasus ini,” sebut Kasim Latuconsina.
Selain isu gratifikasi, rapor kinerja Lahamidi sejak awal menjabat juga menjadi sorotan. Program 100 hari kerja yang digadang-gadang sebagai langkah awal membangun Buru Selatan dinilai gagal total. Hingga kini, tak ada prestasi nyata yang ditunjukkan. Sebaliknya, sang bupati lebih sering menghadiri hajatan pernikahan warga ketimbang fokus pada persoalan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Bupati seolah sibuk sebagai tamu undangan, bukan pemimpin yang mengejar prestasi,” kritik seorang anggota DPRD Buru Selatan
Secara hukum, dugaan kasus gratifikasi berpotensi menjerat Lahamidi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut setiap pejabat publik penerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, gratifikasi itu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Kini bola panas berada di tangan DPRD dan aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah dugaan gratifikasi dan rapor merah kinerja Bupati Buru Selatan benar-benar akan dibongkar, atau sekadar menjadi isu politik sesaat yang akan menguap tanpa jejak.
[Nar’Mar]
—





















