Darah Tumpah di Jalan Raya Dava–Wamsait, Polres Buru Ringkus Sang Pelaku

Spread the love

Darah Tumpah di Jalan Raya Dava–Wamsait, Polres Buru Ringkus Sang Pelaku

Ambontoday.com – Buru – Senja di Waelata, Kamis (25/9/2025), seharusnya menjadi sore biasa di jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait. Namun, dentum tragedi memecah ketenangan. Seorang lelaki bernama Syahril (alm) meregang nyawa dengan luka tebasan parang, tubuhnya rebah di atas aspal, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Pelaku pembunuhan itu adalah G.N (36), warga Kabupaten Buru. Satreskrim Polres Buru bergerak cepat, memburu jejaknya hingga berhasil meringkusnya. Kini, ia meringkuk di Rumah Tahanan Polres Buru, menanti proses hukum yang panjang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah parang, sehelai baju hitam, dan celana cokelat yang melekat pada tubuhnya saat tragedi berlangsung. Bukti-bukti itu kini menjadi saksi bisu, menguatkan kronologi kelam yang terjadi di tepi jalan pedesaan.

Awal dari Kecelakaan

Semua bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas. Anak G.N terhimpit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban. Teriakan histeris sang istri memanggil amarah seorang ayah. G.N berlari dari tendanya, melihat anaknya dalam kesakitan, dan hatinya dipenuhi prasangka.

Di hadapannya, Syahril justru tengah berusaha menolong. Namun dalam kabut emosi, kebenaran kabur. G.N meyakini pria itu sebagai biang kecelakaan. Ia kembali ke tendanya, menggenggam parang, lalu menebas dari arah belakang. Satu ayunan, satu nyawa melayang. Senja pun berubah menjadi saksi bisu tragedi berdarah.

Hukuman Menanti

Pelarian G.N tak berlangsung lama. Satreskrim Polres Buru berhasil menangkapnya, mengakhiri langkah tergesa seorang pria yang kalah oleh amarah. Di ruang penyidikan, G.N mengaku khilaf. Ia tak tahu, korban yang ditebasnya bukanlah pengendara motor yang menabrak anaknya.

Baca Juga  Motor Beat Ditemukan di Bengkel Milik Polisi: Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Namun penyesalan datang terlambat. Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Buru melalui Kasat Reskrim menegaskan,

> “Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polres Buru berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.”

Sore itu, satu nyawa melayang, satu keluarga kehilangan, dan seorang ayah harus mempertanggungjawabkan amarahnya di balik jeruji besi.

[Nar’Mar)

Berita Terkini