
Ambontoday.com, Bersel – DPRD Kabupaten Buru Selatan secara resmi meminta aparat penegak hukum (APH), yakni Kepala Kejaksaan Negeri Namlea dan/atau Kepala Kepolisian Resort Namrole, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dan PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Expres Cabang Namrole.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Vence Titawael berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan, Kamis 5/3/2026, berlangsung dalam ruang paripurna.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Ahmadan Loilatu di hadiri Plt Sekda Hadi Longa mewakili Bupati, serta dihadiri Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta pimpinan OPD lingkup pemerintah daerah kabupaten Buru Selatan.
Rekomendasi yang dibacakan oleh Titawael tersebut tertuang dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Perbankan yang disampaikan kepada Bupati Buru Selatan serta aparat penegak hukum.
Kerja Sama Tanpa Persetujuan DPRD.
Pansus dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Buru Selatan Nomor 05 Tahun 2025 tertanggal 17 September 2025. Pansus diketuai Vence Titawael, S.H., dengan Wakil Ketua La Ary Wally, serta beranggotakan sejumlah legislator lainnya.
Pembentukan Pansus dipicu oleh kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan yang mengalihkan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dari Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (BPDM) Cabang Namrole ke Bank Modern Expres Cabang Namrole.
“Berdasarkan hasil rapat dan pengumpulan dokumen, Pansus menemukan bahwa kerja sama tersebut dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 11 Juni 2022 dan diperbarui melalui PKS tertanggal 19 Juli 2025. Namun, DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak pernah diberitahukan maupun dimintai persetujuan atas kerja sama tersebut,” jelas Titawael.

Kader Partai Golkar ini mengatakan, sesuai Pasal 28 huruf e Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, kerja sama daerah wajib melalui tahapan persetujuan DPRD.
“Pansus menilai, karena tidak melalui tahapan tersebut, kerja sama dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan secara yuridis dapat dinyatakan batal demi hukum,” ungkap Titawael.
Total Pengalihan Gaji Rp4 Miliar per Bulan
Titawael menjelaskan, dari hasil penelusuran, Pansus mencatat bahwa pada tahun 2022, pembayaran gaji pegawai Dinas Pendidikan dan sejumlah UPTD dialihkan ke Bank Modern Expres dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar per bulan.
Lanjutnya, kemudian pada 2025, pengalihan diperluas ke Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Pertanian dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar per bulan.
Dengan demikian, total gaji pegawai yang dialihkan mencapai kurang lebih Rp4 miliar per bulan.
Fee 1 Persen dan Dugaan Ketidakteraturan Setoran
Dalam kerja sama tersebut, Pemerintah Daerah menerima fee sebesar 1 persen dari total angsuran kredit pegawai setiap bulan, atau sekitar Rp12 juta per bulan.
“Namun, Pansus menemukan bahwa setoran fee tidak dilakukan secara rutin ke Rekening Kas Umum Daerah di BPDM Cabang Namrole sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut disetor ke rekening Pemerintah Daerah di Bank Modern Expres dengan nomor rekening 1711101967,” ungkap Titawael.
Berdasarkan rekening koran periode 10 Agustus 2022 hingga 18 Maret 2025, sebut Titawael, total fee yang disetor mencapai Rp398.776.315.
“Pansus juga menemukan bahwa pendapatan tersebut tidak dimasukkan dalam APBD Tahun 2022 hingga 2025 sebagai pendapatan lain-lain yang sah,” ungkap Titawael lagi.
Disebutkan, dalam rapat resmi bersama Pansus pada 8 Oktober 2025, mantan Penjabat Sekda Ruslan Makatita dan mantan Plt Kepala BPKAD Ihsan Laisouw menyatakan tidak mengetahui adanya penerimaan fee tersebut, meski keduanya merupakan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Dampak terhadap Pegawai
Selain aspek regulasi dan keuangan daerah, Pansus juga mencatat dampak pelayanan terhadap pegawai, khususnya yang berada di luar Kecamatan Namrole. Bank Modern Expres Cabang Namrole hanya memiliki satu mesin ATM di lingkungan kantornya dan kartu ATM bank tersebut tidak dapat digunakan di jaringan ATM bersama atau BRILink di kecamatan-kecamatan lain,” tutur Titawael.
Putra Buru Selatan ini mengatakan, akibatnya, sejumlah pegawai terpaksa menitipkan kartu ATM kepada rekan kerja untuk melakukan transaksi, kondisi yang dinilai berisiko terhadap keamanan dana pribadi.
Rekomendasi Pansus
Mantan pengacara ini lanjut jelaskan bahwa, berdasarkan seluruh temuan tersebut, Pansus merekomendasikan:
Bupati Buru Selatan segera memindahkan dana fee sebesar Rp398.776.315 ke Rekening Kas Umum Daerah pada BPDM Cabang Namrole dan memasukkannya dalam APBD 2026 sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
“Mengembalikan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ke BPDM Cabang Namrole seperti sebelum adanya kerja sama dengan Bank Modern Expres, ujarnya.
Lanjut Titawael, melarang penandatanganan kerja sama serupa tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Titawael dengan tegas meminta Kepala Kejaksaan Negeri Namlea dan/atau Kapolres Namrole melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Rekomendasi tersebut ditegaskan sebagai langkah perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan sesuai prinsip negara hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tandas Titawael.
Diketahui, usai paripurna, DPRD lanjutkan dengan acara Buka Puasa bersama.
[Nar’mar]




Komentar