Dua Pansus DPRD Bersel Rekomendasikan Dua Kasus Ke Jaksa dan Polisi

Spread the love

Ambontoday.com — Setelah bekerja lebih dari lima bulan, dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru Selatan akhirnya menuntaskan tugasnya. Dalam Rapat Paripurna DPRD, kedua pansus merekomendasikan sejumlah langkah penting, termasuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan jual beli jabatan kepala sekolah serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pemerintah daerah dengan pihak perbankan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Ahmadan Loilatu, di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (5/3/2026).

Dua pansus yang menyampaikan laporan yakni Pansus Pendidikan dan Pansus Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Perbankan terkait pemindahan gaji ASN dari Bank Maluku-Malut ke BPR Modern Ekspres.

Hasil kerja pansus dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Pendidikan Muhajir Bahta dari Partai NasDem dan Ketua Pansus BPR Modern Ekspres Vence Titawael dari Partai Golkar.

Wakil Ketua DPRD Buru Selatan Ahmadan Loilatu selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi pansus dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat dengar pendapat, permintaan klarifikasi, pengumpulan dokumen hingga konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

Politisi PAN ini menjelaskan, pansus telah menyelesaikan seluruh tugasnya dan menyusun laporan hasil kerja beserta rekomendasi yang kemudian disampaikan dalam forum paripurna.

Ketua PAN Bersel ini mengatakan,
rekomendasi yang dihasilkan pansus bukan sekadar pernyataan politik, tetapi merupakan produk resmi DPRD yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

“Rekomendasi Pansus ini dalam rangka pelaksanaan fungsi DPRD secara hukum dan administratif. Rekomendasi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki makna hukum penting, antara lain sebagai instrumen korektif terhadap kebijakan atau tindakan administratif yang dinilai tidak sesuai ketentuan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga  KNPI BurseL Bersama Akmal Soulisa Bantu Korban Banjir Dusun Fatiban

PANSUS PENDIDIKAN

Ketua Pansus Pendidikan, Muhajir Bahta, menjadi yang pertama membacakan laporan hasil kerja pansus.

Dalam penyampaiannya, pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada DPRD, Bupati Buru Selatan, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum.

Khusus kepada aparat penegak hukum, pansus meminta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Namlea melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah.

Selain itu, pansus juga meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Mantan Ketua DPRD Bersel ini meminta dengan tegas agar segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan mengevaluasi seluruh jabatan yang ada di Dinas Pendidikan.

Muhajir juga meminta minimal menghadirkan Wakil Bupati agar hasil pansus ini di dengar oleh Wakil Bupati.

Muhajir Bahta juga berharap pembacaan hasil pansus ini dapat disampaikan oleh Sekda kepada bupati.

“Hasil pansus ini merupakan bukti keresahan dari seluruh rakyat di kabupaten Buru Selatan,” ujarnya prihatin.

PANSUS BPR MODERN EKSPRES

Sementara itu, Ketua Pansus Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Perbankan, Vence Titawael, mengungkap sejumlah temuan terkait pemindahan gaji ASN dari Bank Maluku-Malut ke BPR Modern Ekspres Cabang Namrole.

Dalam laporannya, pansus menemukan adanya setoran fee dari BPR Modern Ekspres kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp398.776.315 yang masuk ke rekening pemerintah daerah pada Bank Modern Ekspres Cabang Namrole dengan nomor rekening 1711101967.

“Total fee Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan yang disetor oleh Bank Modern Ekspres Cabang Namrole ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Modern Ekspres Cabang Namrole terhitung sejak 10 Agustus 2022 sampai 18 Maret 2025 adalah sebesar Rp398.776.315,” ungkap politisi Golkar tersebut.

Baca Juga  Wabup Bursel Harap KADIN Maksimal Potensi SDA di Bursel

Ia juga mengungkap bahwa setelah DPRD membentuk pansus, barulah pihak BPR Modern Ekspres menaati perjanjian kerja sama dengan menyetor fee pemerintah daerah ke Rekening Kas Umum Daerah terhitung sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun 2025.

Selain itu, pansus juga menemukan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya dana tersebut.

“Faktanya fee pemerintah daerah termasuk dalam pendapatan daerah. Namun Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak memasukkannya dalam penerimaan APBD tahun 2023 sampai APBD tahun 2025,” ujarnya.

Bahkan disebutkan, mantan Pejabat Sekda sekaligus Ketua TAPD Ruslan Makatita dan mantan Plt Kepala BPKAD yang juga anggota TAPD, Ihsan Laisouw, disebut tidak mengetahui adanya fee tersebut.

Pansus juga menilai kerja sama tersebut tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Selain persoalan administratif, pansus juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap para ASN, khususnya pegawai di luar Kecamatan Namrole. Mereka kesulitan melakukan transaksi karena BPR Modern Ekspres hanya memiliki satu mesin ATM di Namrole.

Lebih jauh lagi, kartu ATM bank tersebut tidak dapat digunakan pada jaringan ATM Bersama maupun layanan BRILink yang terdapat di kecamatan-kecamatan lain di Buru Selatan.

Rekomendasi Pansus
Berdasarkan temuan tersebut, pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Bupati Buru Selatan menarik dana fee pemerintah daerah sebesar Rp398.776.315 dari rekening Bank Modern Ekspres dan memindahkannya ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Namrole untuk dimasukkan dalam APBD Tahun 2026 sebagai pendapatan lain-lain yang sah.

Selain itu, pansus juga meminta agar pembayaran gaji dan tunjangan pegawai di sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, hingga Dinas Pertanian dikembalikan ke Bank Pembangunan Daerah Maluku seperti sebelum adanya kerja sama dengan BPR Modern Ekspres.

Baca Juga  Kapolres BurseL dan Tim Itwasda Sidag Gudang Logistik KPU; Belum Ada CCTV

Pansus juga merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Namlea dan Kapolres Namrole untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam kerja sama tersebut.

Rekomendasi lain yang disampaikan yakni meminta Bupati Buru Selatan mencabut atau menutup seluruh rekening pemerintah daerah pada Bank Modern Ekspres serta mengembalikan pembayaran gaji pegawai, guru, tenaga kependidikan, pegawai Dinas Kesehatan, RSUD Salim Alkatiri, dan Dinas Pertanian ke bank daerah sebagaimana sebelumnya.

[Nar’mar]

 

Komentar