Ambon, Ambontoday, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku mengecam dan menyesalkan adanya aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis media online malukunews.co, Yasmin Balia yang tengah melakukan peliputan di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan
Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.
Langganan Sekarang











