Kasasi Disorot, Kabag Hukum Pemda KKT Tidak Paham Aturan

Spread the love
Marnex Ferison Salmon, S.H (Kuasa Hukum)

Saumlaki, Ambontoday.com – Langkah kasasi Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar berubah menjadi ancaman hukum serius, memicu dugaan pembangkangan terhadap putusan pengadilan, serta membuka potensi pelanggaran yang dapat menyeret pejabat ke sanksi administratif dan pidana.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut bukan sekadar upaya hukum, melainkan sinyal penyimpangan prosedur berbahaya yang berpotensi merusak wibawa peradilan serta mengancam kepastian hukum yang wajib dijunjung negara tanpa kompromi.

Sorotan mengarah pada Kabag Hukum Pemda Kepulauan Tanimbar yang dinilai tidak memahami batasan hukum, dengan kasasi yang dianggap berpotensi melanggar undang-undang, menciptakan preseden berbahaya, serta membuka kemungkinan sanksi berat bagi pejabat.

Sorotan tajam itu disampaikan oleh Marnex Ferison Salmon, S.H., yang secara khusus menyinggung peran Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Malisngoran, S.H., M.H., dalam proses pengajuan kasasi tersebut.

Ricky Malisngoran, S.H., M.H (Kabag Hukum Pemda Kepulauan Tanimbar)

Menurut Marnex, dasar hukum terkait kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara sebenarnya sudah sangat jelas dibatasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Ia mengutip ketentuan tersebut yang pada intinya menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapat menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima apabila objek sengketa merupakan keputusan pejabat daerah yang berlaku secara lokal di wilayah bersangkutan.

“Kalau kita bicara norma, ini bukan wilayah abu-abu. Aturannya terang. Perkara ini objeknya keputusan pejabat daerah yang sifatnya lokal. Secara hukum, ruang kasasi itu dibatasi,” ujar Marnex kepada wartawan melalui pesan pribadi WhatsApp. Kamis, (2/4/2026).

Dalam konteks perkara yang melibatkan kliennya, Achill Nusmese, ia menilai bahwa objek sengketa secara substansi memenuhi kategori tersebut, sehingga pengajuan kasasi oleh pihak pemerintah daerah patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya.

Baca Juga  DR vs SHR? Rekaman Suara Dugaan “Penggerogotan” Kas PDAM Tanimbar Hingga 02 Beredar 

Lebih jauh, Marnex mengingatkan bahwa pejabat pemerintah, terutama yang berada di bidang hukum, memiliki tanggung jawab lebih untuk memastikan setiap langkah yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik berhak bertanya: ini murni langkah hukum, atau ada kepentingan lain di baliknya? Karena ketika batasan undang-undang sudah jelas, tetapi tetap dilangkahi, maka wajar jika muncul kecurigaan,” katanya.

Ia tidak secara langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menegaskan bahwa situasi ini membuka ruang interpretasi publik yang luas, terutama terkait kemungkinan adanya upaya untuk memperlambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Putusan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Achill Nusmese. Dalam praktik hukum administrasi, putusan tersebut pada prinsipnya sudah memiliki kekuatan untuk dilaksanakan, meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

“Yang perlu diluruskan, kasasi itu tidak otomatis menunda kewajiban menjalankan putusan. Ini sering disalahpahami atau bahkan dalam beberapa kasus dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika benar kasasi diajukan dalam kondisi yang secara normatif dibatasi oleh undang-undang, maka hal tersebut berpotensi berujung pada putusan tidak dapat diterima di tingkat Mahkamah Agung.

Situasi itu, kata dia, bukan hanya berdampak pada perkara yang sedang berjalan, tetapi juga dapat mencerminkan kualitas tata kelola hukum di lingkungan pemerintah daerah.

“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa hukum diperlakukan sebagai alat untuk mengulur waktu. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Meski demikian, Marnex menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hak setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, ia memastikan akan terus mengawal agar putusan yang telah dimenangkan kliennya dapat dieksekusi sebagaimana mestinya, tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  "Perintah" Jadi Dalang Pencuri Uang Rakyat, Moriolkossu Mengaku Semua Perintah Fatlolon

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami bicara berdasarkan norma dan fakta hukum. Dan sampai hari ini, norma itu menurut kami sudah sangat jelas,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Kepala Bagian Hukum Ricky Malisngoran belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak pemerintah daerah.

Perkara ini kini menjadi sorotan publik di Kepulauan Tanimbar, tidak hanya karena substansi sengketanya, tetapi juga karena implikasi yang lebih luas terhadap kepatuhan pejabat publik terhadap hukum dan putusan pengadilan.

Di tengah perhatian yang terus meningkat, semua mata kini tertuju pada langkah Mahkamah Agung dalam menilai permohonan kasasi tersebut, sekaligus menguji sejauh mana batasan hukum benar-benar ditegakkan. (AT/Nik Besitimur)

Komentar